4 Kecamatan Masih Berproses, Jumlah TPS Jadi Penentuan Kecepatan Proses Rekapitulasi

0

PROSES rekapitulasi pemungutan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kecamatan di Banjarmasin, baru selesai 1 kecamatan.

DARI 5 kecamatan yang ada, 1 yang selesai ini adalah Kecamatan Banjarmasin Tengah. Yang telah selesai sampai rapat pleno tingkat kecamatan, pada tanggal 27 Februari 2024 yang lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah mengatakan, 4 kecamatan yang lain sebenarnya untuk rekapitulasi suara sudah selesai, namun yang tersisa adalah tahap sinkronisasi. “Serta mungkin sedang bersiap, untuk melakukan sidang pleno di tingkat kecamatan,” ucapnya, saat di temui di kantornya, Kamis (29/2/2024).

BACA: Hari Ke 3 Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, 3 Kelurahan di Banjarmasin Tengah Sudah Final

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi suara dan pleno di tingkat kecamatan. Rusnailah pun optimis, kecamatan yang tersisa itu bisa selesai tepat waktu. “Karena batas waktu mereka melakukan rekap dan melakukan sidang pleno, terakhir sampai tanggal 2 Maret nanti,” ungkapnya.

Setelah tahapan rekapitulasi suara hasil pemilu ini selesai, pihaknya akan melajutkan Sidang Pleno di tingkat Kota, pada tanggal 3 sampai 5 Maret.

Dirinya juga menerangkan, terjadinya perbedaan waktu selesai di setiap kecamatan ini, karena dipengaruhi oleh jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Jadi di (kecamatan) tengah ini bisa selesai terlebih dahulu, karena TPS-nya paling sedikit dari 5 kecamatan,” tuturnya.

BACA JUGA: Kejar Target Hingga 2 Maret, PPK Masih Selenggarakan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Dari data yang diberikannya, untuk Banjarmasin Tengah ada 277 TPS, lalu Banjarmasin Selatan paling banyak dengan 458 TPS. Kemudian Banjarmasin Barat ada 425 TPS. Untuk Banjarmasin Utara ada 416 TPS, dan terakhir di Banjarmasin Timur ada 364 TPS.

“Tentulah yang lebih sedikit bisa selesai lebih cepat,” bebernya.

Disisi lain, hal yang menjadi kendala dalam rekapitulasi suara ini, adalah sebagian besar saksi yang tidak bisa mengikuti proses terlalu lama.

“Jadi banyak dari mereka yang tidak mau ikut rekapitulasi lewat dari 12 malam. Sehingga kita tidak bisa juga memaksa,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.