Jual Sabu Kurang dari 1 Gram, Dino Diancam 5 Tahun Penjara
DIAMANKAN bersama 2 paket sabu 0,93 gram, Ahmad Aldi Saputra alias Dino, harus mempertangung jawabkan perbuatannya di PN Banjarmasin, Rabu (28/2/2024).
SIDANG yang digelar di PN Banjarmasin tersebut, terdakwa Dino mendengarkan tuntutan dari kejari Banjarmasin, yakni hukuman selama 5 tahun penjara.
Disebutkan, terdakwa Dino ditangkap saat sedang transaksi narkoba jenis sabu, pada hari Rabu tanggal 8 November 2023, di Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, oleh anggota kepolisian.
Sehingga terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan tuntutan, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Rabu (6/3/2024), dengan agenda putusan.(jejakrekam)