Rugikan Korban Hingga Rp 8 Miliar, Komplotan Perompak Disikat Ditpolairud Polda Kalsel

0

BARU berlayar 12 jam mengangkut minyak sebanyak +3.959 KL, Kapal TB Royal 27 berlayar dari Sampit, menuju PT Pertamina di Tanjung Manggis, Karang Asam, Bali, 1 Februari 2024 dirompak.

KAPOLDA Kalsel, Irjen Pol Winarto menyampaikan, bahwa pembajakan kapal baru pertama kali terjadi di Kalsel. Mendapat adanya laporan, Dirpolairud Polda Kalsel melalukan penyelidikan dan penyidikan dengan dibackup Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kepulauan Riau dan Polda Sulawesi Selatan.

“Petugas berhasil mengamankan 13 orang pelaku termasuk penadah minyak hasil rompak, dan 3 orang pelaku lainnya masih buron, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar lebih,” katanya, Jum’at (16/2/2024).

BACA : Tiga Perampok Di Kotabaru Diringkus Polisi, Ngaku Belajar Rakit Senjata Dari Youtube

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menceritakan, komplotan perompak yang berjumlah 8 orang itu menaiki Kapal TB Royal 27 di perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut dengan membawa parang dan senjata pistol mainan.

“Mereka kemudian melakukan pengancaman dan menodong crew TB Royal 27 serta melakukan penyekapan. Para pelaku kemudian mengambil barang milik crew TB Royal 27 dan merusak perlengkapan kapal, seperti cctv, Radio, Kabel, GPS dan Cliper win,” katanya.

Keesokan harinya datang Kapal SPOB Bagas Dinar Jaya OI dan SPOB Sumber Baru Mulya merapat ke kapal TB Royal 27. Lanjutnya, para perompak melakukan pengambilan minyak sebanyak 600 KL menggunakan mesin pompa dan selang untuk memindahkan minyak, kemudian kabur meninggalkan kapal TB Royal 27.

BACA JUGA : 2 Pria Berseteru Saat Pencoblosan, Salah Satunya Merasa Antreannya Diserobot

Apresiasi atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap para perompak tersebut disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yasin Kosasih. Melihat dari anatomi crime dan aktor intelektual sampai dengan eksekutor, para pelaku adalah jaringan lokal, walaupun aktor intelektualnya berasal dari Kalteng.

“Ini bukan jaringan nasional, kita sekarang mempunyai IT yang bisa memonitor situasi di laut, sehingga peristiwa perompakan ini bisa diungkap dengan cepat dan perairan di Kalsel kami pastikan tetap aman dan kondusif,” katanya.

BACA LAGI :  Ditagih Janji Berikan Uang, Ketua KPPS Di Tabalong Diserang Pakai Sajam

Berani melakukan perompakan, para tersangka harus berhadapan dengan pasal 439 jo 55 dan atau pasal 365 ayat 1 dan 2 ke (2) & (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana (tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan) ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara, atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian pasal 480 ayat 1 KUHPidana (tentang melakukan perbuatan tertentu diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.