Pantau Proses Pemilu, Kejari Tabalong Dirikan Posko Pemilu Tersebar di 12 Kecamatan

0

MELAKSANAKAN instruksi dari Jaksa Agung, Nomor 6 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tabalong mendirikan posko pemilu, yang tersebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong.

KEPALA Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan, bahwa posko pemilu tersebut didirikan untuk memantau pendistribusian logistik, pemilihan, hingga tahapan perhitungan suara.

“Jadi kejaksaan turut mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

BACA: Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Selain itu, yang menjadi alasan utama dalam pendirian posko ini, mengingat kondisi geografis di wilayah Tabalong, banyak yang susah terjangkau. “Jadi masih ada beberapa desa yang sulit di jangkau, termasuk kondisi signal yang belum ada, sehingga ditakutkan terlambatnya informasi berkaitan dengan pemilu,” kata Fadhil.

Guna mendukung proses pemilu, Kejari Tabalong juga menyiapkan aplikasi ‘Mata Julak’, sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan informasi seputar pemilu yang terjadi di Tabalong.

Ditambahkan Fadhil, seluruh informasi yang di peroleh dari hasil pemantauan pada 12 posko ini, akan dikumpulkan ke posko induk di Kejari Tabalong.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.