Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

0

SIDANG tindak pidana pencabulan, di Pengadilan Banjarmasin kembali memberikan vonis berupa kebiri kimia selama dua tahun kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

HUKUMAN kebiri kimia merupakan hukuman tambahan dari hukuman kurungan badan 19 tahun terhadap terdakwa berinisial SY (48) yang seorang marbot di Banjarmasin.

Persidangan yang diikuti secara virtual oleh terdakwa, yang telah ditipkan di Rutan Teluk Dalam, Banjarmasin. Majelis hakim Yang diketuai oleh Aris Bawono Langgeng dan didampingi dua hakim anggotanya memberikan putusan vonis kepada terdakwa, Kamis (12/8/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan menerima putusan tersebut. Pun demikian dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan 2 tahun serta pidana tambahan yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.

Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Indah SH MH menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa karena putusan dinilainya masih dapat memenuhi rasa keadilan.

“Ya walaupun lebih rendah tapi masih melebihi dari 2/3 jadi saya anggap masih memenuhi rasa keadilan. Karena dari tuntutan 20 tahun diputus 19 tahun, kebiri pun tetap dijatuhkan,” kata Indah.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal mengatakan, masih dapat bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi dan menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sesuai dua minggu lalu kan kami dalam pledoi minta keringanan, alhamdulillah dikurangi dari 20 ke 19 tahun meski dengan kebiri. Terdakwa menerima, bagaimanapun terdakwa juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fahriza.

Sekedar catatan baru baru tadi sekitar bulan Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman berupa kebiri kimia dan hukuman badan 20 tahun kepada terdakwa seorang Ayah yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur yakni anak kandungnya sendiri.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.