Bergelimang Harta, Pengedar Sabu Asal Kintap Juga Dijerat UU TPPU

0

MENJALANKAN bisnis haram sejak 2012, NH (47 tahun) warga Jalan Kenanga, Rt 7, Rw 3, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergelimang harta. Dari hasil audit aset, perempuan ini menjual sabu paket kecil sehingga mendapatkan keuntungan yang besar.

DIREKTUR Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan, NH sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, sebelum penangkapan NH pihaknya terlebih dulu mengamankan kurirnya berinisial HN (57 tahun).

“Ketika itu penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tala, 3 Nopember 2023. Dari tangan yang bersangkutan berhasil kita amankan 62 paket kecil sabu siap edar dengan berat 13,41 gram,” katanya Jum’at (8/12/2023).

BACA : Ambil Paket Sabu 14 Kg, Pasutri Asal Banjarmasin Disikat Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

Pengembangan terus dilakukan, berdasarkan pengakuan HN sabu merupakan milik NH, lanjutnya. Diketahui ketika itu NH melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan anggota berhasil melakukan penangkapan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 Nopember 2023.

“Dari keterangan NH diakuinya sabu yang ada pada HN memang miliknya, dan dia melalukan pemesanan sabu dari dalam lapas,” terangnya.

Usai mengamankan NH, Meilki menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan dirumahnya di Kota Citra, disana dia memiliki tempat penyimpanan yang cukup sulit yaitu di dalam tanah, penggalian pun harus dilakukan.

BACA JUGA :  Songsong Era Society 5.0, Ditresnarkoba Polda Kalsel Luncurkan Aplikasi Berdasi

“Disana kita temukan sabu 38 paket seberat 5,11 gram dari dalam tanah setelah kita gali, kasus ini masih kami kembangkan, karena dari pengakuan NH dia diperintahkan oleh seseorang dari Lapas, semoga kasus ini bisa kita bongkar hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Selain mengamankan sabu, dijelaskannya, penelusuran aset aset maupun uang transaksi dilakukan. Perkara ini dilanjutkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan beberapa kendaraan, tanah beserta bangunan yang ada di Kabupaten Tala dan Tanbu. “Hasil sementara audit aset, nilainya sekitar 2,8 milyar rupiah,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.