Miliki 11 Paket Narkotika, Gusti Rahmansyah Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
TERDAKWA Gusti Rahmansyah alias Rahman divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
HAKIM Ketua I Gede Yuliarta didampingi dua hakim anggota; Febrian Ali dan Maria Anita Christianti Cengga menyatakan terdakwa!-->!-->!-->…