Pengedar Simpan Narkotika di Selangkangan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3 Kg Sabu

0

SEGALA cara dilakoni para bandar dan pengedar narkotika agar lolos dari kejaran petugas. Mereka nekat menyimpan sabu di selangkangan saat melintas di kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (17/1/2024).

AWALNYA, petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel mendapat informasi adanya pengantaran narkotika. Hingga, aksi profiling segera dilakukan dan petugas mengamati gerak-gerik dua orang yang mencurigakan.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap MH (30 tahun), warga Jalan Kasturi 2, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Dari penggeledahan itu ditemukan sabu seberat 721,63 gram.

Berikutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan penggeledahan terhadap RR (32 tahun). Dari tangan warga Danau Indah, Gang 5B, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini ditemukan lagi sabu seberat 700,18 gram yang disimpan di selangkangan.

BACA : Simpan 17 Paket Sabu Dan 10 Paket Ineks, Gusti Rahmansyah Dituntut 11 Tahun Penjara

Tak sampai di situ. Dari nanyian keduanya, ternyata sabu itu juga dibawa oleh FZ (33 tahun), warga Jalan Tanah Rendah, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Alhasil, petugas langsung mengamankannya. Dari tangannya ditemukan kembali 2 paket sabu dengan berat 751,37 gram dan 751,79 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Zaenal Arifien mengaku sempat kesulitan menemukan barang bukti.sabu. Sebab, barang haram tersebut disimpan di selangkangan, namun atas kejelian anggota kepolisian bisa ditemukan.

BACA JUGA : Bergelimang Harta, Pengedar Sabu Asal Kintap Juga Dijerat UU TPPU

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel  mengembangkan informasi dan hasil olah data scientific melalui aplikasi berdasi yang dimiliki, selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa minggu dan alhamdulllah target telah herhasil diungkap,” kata Zaenal Arifin kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (19/1/2024).

Akibat perbuatannya, para bandar atau pengedar sabu itu dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.