Miliki 24 Paket Sabu, Warga Desa Semayap Diciduk Satresnarkoba Polres Kotabaru

0

BERBEKAL informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang laki-laki berinisial IWN warga Desa Semayap karena memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (20/1/2024).

DARI hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, Sabtu (20/1/2023) di rumah yang bersangkutan sekitar pukul 13.30 Wita ditemukan 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 gram dan berat bersih 2,4 gram.

Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan petugas yakni -1 buah alat press, 4 timbangan digital, 2 Pack plastik klip kosong, 2 buah Handphone, 1 buah toples, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik serta 24 potongan bungkusan plastik.

BACA : Miliki Sabu, Pria Asal Sulawesi Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasatnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Peby Supriyadi melalui siaranpers yang diterima jejakrekam.com

Atas perbuatannya, lanjut Iptu Peby Supriyadi, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.