SATRESNARKOBA Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pria asal Sulawesi Barat berinisial SM yang telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika, Selasa (9/1/2024) di Jalan Padat Karya, Gg. Ar-Raudah Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.
KAPOLRES Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Peby Supriadi menjelaskan, penangkapan terhadap SM berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut diduga ada barang yang mencurigakan dan dilakukan pengintaian oleh anggota.
BACA : Terjaring Razia, Dua Sejoli di Tabalong Kedapatan Polisi Bawa Sabu
Tak selang berapa lama, datang seseorang yang mengambil barang tersebut dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,12 gram, 1 potongan bungkus minuman sachet berwarna pink dan 1 buah handphone merk VIVO warna biru muda,” jelasnya.
“Atas kejadian itu pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Peby Supriadi.(jejakrekam)