Sidang Perdana Gugatan Anang Rosadi Digelar di PN Banjarbaru Senin Depan

0

SIDANG gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Anang Rosadi Adenansi, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pada hari Senin (22/1/2024) nanti.

FAUZAN Ramon selaku kuasa hukum Anang Rosadi, telah memastikan sidang perdana akan digelar di PN Banjarbaru. “Kami sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang, dalam perkara bernomor 101/Pdt.G/2023/PN Bjb,” ujarnya dengan awak media di kantornya Jalan Pramuka Banjarmasin, Kamis (18/1/2024).

Pengacara senior ini menyebutkan, dalam perkara gugatan perdata PMH ini, Anang Rosadi menggugat DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan sebagai tergugat I, dan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK) tergugat II, serta DPP Partai NasDem tergugat III. “KPU RI turut menjadi tergugat,” ucapnya.

BACA: Anang Rosadi Dicoret dari DCT DPR, KPU RI Berdalih Kewenangan Partai NasDem

“Gugatan ini timbul karena klien saya merasa dirugikan. Karenanya ada gugatan ganti rugi, materiil dan immateriil. Mudah-mudahan para pihak tergugat sudah menerima surat panggilan dari PN Banjarbaru,” katanya.

Masih menurut Fauzan Ramon, mereka melakukan perbuatan melawan hukum termuat dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah ditetapkan perubahan dengan UU RI No.7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Penggugat merasa dizholimi, dan menduga ada persekutuan terstruktur dan masif untuk menghilangkan nama penggugat dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, sehingga penggugat telah dirugikan baik secara materiil dan immateriil,” bebernya.

Kerugian secara materiil, disebutkan penggugat telah membuat persyaratan administrasi untuk calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalsel I, sehingga penggugat kehilangan waktu saat melakukan konsolidasi bacaleg, maka penggugat menuntut secara materiil sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Bentuk Tim Advokasi, Pengacara Kondang Dampingi Anang Rosadi Gugat KPU RI dan NasDem

Kemudian kerugian secara immateriil, disebabkan penggugat dihilangkan dari DCT, dan telah menderita lahir batin , menanggung beban rasa malu di lingkungan keluarga dan masyarakat luas. “Kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun pantas, wajar dan adil kerugian tersebut ditafsir tidak kurang sebesar Rp 1 triliun,” tegasnya.

“Karena ini gugatan resmi, maka akan di pantau oleh Komisi Yudisial (KY). Kami minta majelis hakim memutus seadil-adilnya, memang gugatan perdata itu biasanya ada diberi kesempatan, sesuai surat edaran MA,” ungkapnya.

“Kesempatan itu yakni 1-2 bulan untuk mediasi perdamaian. Kalau tidak ada kesepakatan perdamaian, perkara lanjut, bacakan gugatan atau pokok perkara dilanjutkan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.