Buruh Harian jadi Bandar Narkoba Sembunyikan 1,8 Ons Sabu dalam Mesin Cuci

0

MENJADIKAN barak sebagai lokasi peredaran barang terlarang, seorang buruh harian yang diduga jadi bandar narkoba berhasil diringkus polisi.

PENGUNGKAPAN kasus tindak pidana narkotika ini berhasil dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara usai menangkap pelaku dengan barang bukti 181,48 gram bruto, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebut sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu RT 03, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Berdasarkan informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A (42 tahun),” kata Iptu Arie kepada awak media di Muara Teweh, Kamis (18/1/2024).

BACA : Awali Tahun 2024, Edarkan Sabu Satres Narkoba Polres Barito Utara Tangkap 2 Warga Barito Selatan

Berdasar video amatir petugas yang diterima media ini, barang bukti narkoba tampak ditemukan dalam mesin cuci yang dibungkus dengan keresek warna hitam. Di hadapan tersangka dan saksi di lokasi kejadian, petugas membuka bungkusan keresek. Hingga ditemukan 3 klip besar diduga sabu seberat 181,48 gram bruto atau 1,8 ons.

BACA JUGA : Sambut Kapolres Barito Utara yang Baru Digelar Prosesi Adat Potong Hompong Pali

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah barang bukti lainya diduga hasil dari transaksi barang gelap itu.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” kata Iptu Arie.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.