Desak Cetak Ulang, Bawaslu Kalsel Temukan 8.091 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menemukan ada 8.091 surat suara Pemilu 2024 mengalami kerusakan.

TEMUAN ini berdasar hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kalsel dalam kegiatan sortir dan pelipatan surat suara di kabupaten dan kota di Kalsel.

“Dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan, masih ditemukan 8.091 surat suara rusak. Bahkan, ada beberapa logistik Pemilu 2024 juga mengalami kekurangan dan dinyatakan rusak,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono kepada jejakrekam.com, Kamis (18/1/2024).

Atas temuan itu, Aries mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel untuk menentukan jadwal cetak ulang surat suara sebagai pengganti logistik yang rusak.

Sementara itu, anggota Muhammad Fahmi Failasopa tak menampik temuan dari Bawaslu Kalsel terkait ribuan surat suara yang rusak tersebut.

BACA : Hasil Sortir, KPU HSS Catat Ribuan Surat Suara DPR RI dan DPRD Provinsi Kalsel Rusak

“Saat ini, kami sedang melakukan sortir. Memang, ditemukan surat suara yang dikategorikan rusak. Nanti, kami minta agar rekan-rekan di KPU kabupaten dan kota segera mencermati kembali hasil temuan dari Bawaslu,” ucap Fahmi Failasopa.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel ini mengatakan ada beberapa kategori surat suara yang ditetapkan. Yakni, rusak dan tidak bisa dipakai lagi hingga mengalami kerusakan namun masih layak dipakai.

“Kalau sudah diketahui jumlah persis dari hasil sortir, maka surat suara yang rusak namun masih layak pakai diminta agar KPU kabupaten dan kota segera melipat kembali untuk digunakan pada hari pemungutan, Rabu 14 Februari 2024 nanti,” papar Fahmi.

BACA JUGA : Surat Suara Dikabarkan Terbawa Ke Kabupaten Lain, KPU Banjarmasin Berikan Klarifikasi

Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong ini mendasarkan pada ketentuan terdapat pada PKPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu, yang mengatur soal pengkategorian surat suara.

“Ada surat yang rusak dan tidak layak pakai. Kemudian, surat suara cacat cetak namun masih digunakan. Contohnya, seperti dalam surat suara itu terdapat bintik-bintik hitam atau kecipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan,” ujar Fahmi.

Dia menyebut cipratan-cipratan kecil pada surat suara itu tidak menutupi nama dan nomor urut caleg atau wajah capres-cawapres secara keseluruhan, sehingga masih layak untuk digunakan.

BACA JUGA : Surat Suara DPRD Provinsi Kalsel Dicetak, Ini Sebaran Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 Di Kalsel

“Nah, surat suara semacam ini masih layak dan bisa dilipat untuk dipakai pada hari pemungutan suara di TPS. Berbeda, misalkan adanya noda pada area coblosan atau kolom sepanjang tidak menutupi lambang parpol, nama parpol dan seterusnya masih dikategorikan layak pakai,” beber Fahmi.

Ia memastikan dalam temuan Bawaslu Kalsel itu akan ditindaklanjuti dengan tindakan supervisi sehingga bisa dipisahkan mana surat suara yang layak maupun tidak layak dipakai.

“Ada pula, misalkan terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian. Selama foto nama caleg dan nama parpol tetap utuh masih dikatagorikan layak dan boleh dilipat,” kata Fahmi,

BACA JUGA : Dikawal Polisi, 3.093.375 Lembar Surat Suara 9 Calon DPD RI Dapil Kalsel Dicetak Di Kudus

Berikutnya, menurut dia, terdapat perbedaan warna tetapi masih senada. Ada warna buram sedikit terpenting warna asli tidak hilang.

“Kalau buram sedikit masih bisa digunakan serta terdapat warna mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan. Artinya, tidak merubah struktur gambar dan logo partai. Terkecuali, warna kuning berubah warna lain. Nah ini jelas tidak layak dipakai,” papar Fahmi.

Masih menurut dia, terpenting surat suara yang kecipratan tinda menutupi nomor urut namun tidak menutupi nama dari calon serta menutupi wajah calon.

“Nah, untuk surat suara semacam ini layak digunakan, kalau ada gradasi -gradasi warna sedikit saja itu masih layak digunakan. Hal ini sesuai PKPU Nomor 1935 Tahun 2023,” tandas Fahmi.

Ini Surat Suara Pemilu 2024 di Kalsel yang Rusak:

  • PPWP  : 3.454 Lembar
  • DPD RI  : 7.379 Lembar
  • DPR RI  : 4.084 Lembar
  • DPRD Provinsi Kalsel  : 16.038 Lembar
  • DPRD Kabupaten  : 4.070 Lembar

(Sumber Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan per 18 Januari 2024).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.