Transaksi Sabu di Tepi Jalan Desa Jumba, 2 Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres HSU

0

NEKAT bertransaksi barang haram di tepi jalan Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, akhirnya dua pemuda diamankan oleh Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

MEREKA diamankan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Adalah  F alias Iman (30 tahun) dan S alias Capung (40 tahun) bertransaksi barang terlarang di pinggir jalan desa, Jumat (12/1/2024).

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sutargo mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan dua pelaku yang memiliki barang haram tersebut.

“Penangkapandua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jumba sering terjadi transaksi jual beli sabu. Mendengar itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Benar saja, saat kami lakukan penggelahan ditemukan barang bukti sabu,” ucap AKP Sutargo kepada awak media di Amuntai, Senin (15/1/2024).

BACA : Sudah Punya Perda, DPRD HSU Desak Pemkab Segera Bentuk Tim Terpadu Berantas Narkoba

Menurut Sutargo, barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap para pelaku adalah sabu seberat 0,22 gram. Kedua pelaku merupakan pekerja swasta. Keduanya tercatat merupakan warga Perumahan Griya Fatir Asri Kelurahan Sungai Malang dan warga Desa Loksuga Kecamatan Haur Gading.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,22 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 562.000. Kemudian, satu unit Sepeda Motor Suzuki Nex, 1 unit HP merek Oppo A17 warna hitam bersilikon, 1 HP merek Samsung warna hitam diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram.

BACA JUGA : HSU Darurat Narkoba, Belasan Warga Mabuk Kecubung-Zenith Terpaksa Dirawat di RSUD Pambalah Batung

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.