Sudah Punya Perda, DPRD HSU Desak Pemkab Segera Bentuk Tim Terpadu Berantas Narkoba

0

LAYAKNYA fenomena gunung es, kasus kecanduan obat-obatan terlarang seperti zenith (carnophen) hingga narkotika jenis sabu menjadi potret buram di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

BEBERAPA video amatir menggambarkan ketika warga yang tengah mabuk atau fly di atas rakit di sungai berjalan sempoyongan, akibat mengkonsumsi zenith atau sejenisnya. Teranyar, ada yang berani meracik carnophen dengan kecubung yang dijual di pasaran.

Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari mengaku miris dengan kondisi sosial masyarakat, terkhusus di Amuntai.

“Kami di DPRD Kabupaten HSU mendesak agar pemerintah daerah segera menjalankan ikhtiar atau upaya dalam pemberantasan atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di daerah,” kata Almien.

Bagi mantan Ketua KNPI Kabupaten HSU ini, DPRD sendiri sudah  membuat peraturan daerah (perda) untuk pemberantasan obat-obatan terlarang dan narkotika sebagai payung hukum.

BACA : HSU Darurat Narkoba, Belasan Warga Mabuk Kecubung-Zenith Terpaksa Dirawat di RSUD Pambalah Batung

“Dengan adanya perda itu, Pemkab HSU yang diberi amanat harus segera membentuk tim terpadu dalam menjalankan langkah-langkah konkret. Tim ini nantinya bisa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan dalam perda,” kata putra mantan Bupati HSU Abdul Wahid ini kepada awak media di Amuntai, Selasa (29/8/2023).

Belied yang dimaksud Ketua DPRD HSU itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Perda ini ditetapkan di Amuntai pada 24 Januari 2022 oleh Plt Bupati HSU Husairi Abdi dan diundangkan Sekretaris Daerah Kabupaten HSU Muhammad Taufik memuat 44 Pasal dan 15 bab, termasuk mengatur soal sanksi administrasi.

BACA JUGA : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, BNN HSU Musnahkan Lebih 100 Gram Sabu

Menurut Almien, dengan adanya tim terpandu maka bisa dijalankan sampai ke desa-desa dengan melibatkan aparatur desa dan kepala desa. “Sebab, para korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang kebanyakan berasal dari desa di wilayah Kabupaten HSU,” kata Almien.

Menurut dia, tidak mungkin kepala desa atau aparatur desa tidak mengetahui ada warganya yang mengkonsumi obat-obatan terlarang termasuk efek yang dirasakan dalam keseharian.

“Kami minta agar perda ini terus disosialisasikan ke desa-desa sehingga bisa maksimal dalam penerapannya,” tutur Almien.

BACA JUGA : 25 Gram Sabu asal Banjarmasin Dibelender, BNN HSU Siap Bongkar Sindikat Narkoba

Menurut dia, upaya bersama DPRD, Pemkab HSU, Polres HSU dan Badan Narkotika Nasional (BNN) HSU serta elemen masyarakat akan bisa maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan maksimal.

Senada itu, Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi menambahkan pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten HSU harus perlu koordinasi dan kerja sama semua unsur, dari kabupaten sampai ke desa.

“Kami minta adanya jaminan keamanan bagi masyarakat, kepala desa, tokoh masyarakat, ulama dan kepala desa yang melaporkan tetkait kasus tersebut. Jadi yang menyampaikan laporan merasa aman, sehingga proses hukum terhadap para pelaku, pengedar, hingga Bandar bisa optimal,” kata Mawardi.

BACA JUGA : Diduga Bandar Sabu, Satres Narkoba Polres HSU Tangkap Johan

Dirinya berkeyakinan jika semua laporan yang disampaikan masyarakat diladeni oleh aparat peengak hukum di HSU, paling tidak masalah penyalahgunaan dan narkoba di Kabupaten HSU bisa berkurang atau ditekan.

Senada itu, anggota Komisi III DPRD HSU Teddy Suryana mengakui produk lokal yang telah mencampur carnophen dengan kecubung untuk media halunisasi patut disikapi serius. Meski dalam ketentuan belum ada sanksi hukum tegas, namun hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja.

“Ya, setidaknya ada keseriusan dalam menyikapi kondisi Kabupaten HSU yang sudah masuk zona merah atau darurat narkoba ini, sehingga aparat penegak hukum dari Polres HSU, BNN, hingga Kejaksaan termasuk melibatkan personel TNI oleh pemerintah daerah dalam tim terpadu tersebut,” tegas Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Kalsel ini. (jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.