Pakar Hukum ULM Kritik Soal Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Verifikasi 5 Nama Pengganti Masbukin

0

PAKAR hukum administrasi, Prof Muhammad Hadin Muhjad mengeritik komposisi lembaga pengawas pemilu yang masih didominasi kalangan laki-laki, minim keterwakilan perempuan.

GURU besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan syarat keterwakilan 30 persen sebagai anggota legislatif atau calon legislatif diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2023, kemudian diubah UU Nomor 7 Tahun 2017, hingga pelaksanaannya dimulai pada Pemilu 2019.

“Seharusnya, implementasi keterwakilan perempuan bukan hanya diwajibkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu, namun lembaga pengawas serta penyelenggara pemilu juga begitu. Begitu etikanya, namun faktanya di Kalimantan Selatan justru tidak diterapkan itu,” kata Prof Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Jumat (12/1/2024).

Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin ini mengatakan hal itu juga telah diterapkan di parpol dengan dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol dan diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

BACA : Maju Kena Mundur Kena, Sebelum Diputuskan (Dipecat) Bawaslu RI, Masbukhin Pilih Undur Diri

“Syarat keterwakilan 30 persen perempuan yang diberlakukan untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat, juga berlaku bagi kepengurusan tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Ironisnya, justru sebagai lembaga pengawas pemilu, malah mengabaikan,” kata Hadin.

Ketua Senat ULM ini tak memungkiri dari pemilihan komisioner baik di KPU maupun Bawaslu memang sudah menjadi rahasia umum, salah satu faktor penentu adalah keterikatan atau koneksitas dengan ormas atau organisasi kemahasiswaan atau semacamnya.

“Makanya, akhirnya ada istilahnya diplot. Alhasil, soal keterwakilan 30 persen ini menjadi diabaikan dalam lembaga pengawas maupun penyelenggara pemilu,” ucap Hadin.

BACA JUGA : Eks Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Berkilah Nama Masbukhin Tak Terdeteksi di Sipol

Sementara itu, kursi komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin usai ditinggalkan Masbukhin yang memilih mengundurkan diri, kini dicari pengganti antar waktu (PAW) masa sisa periode 2024-2028. Bahkan, Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berkolaborasi mencari sang pengganti, terutama yang masuk dalam deretan 5 besar terbawah atau daftar PAW.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono mengatakan untuk mencari pengganti Masbukhin untuk bertugas di Bawaslu Kota Banjarmasin telah dilaksanakan verifikasi, tidak melalui fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.

BACA JUGA : Alami Kemunduran, Eks Ketua Bawaslu Kalsel Kritik Minim Perempuan Di Formasi Calon Komisioner Pengawas

“Tujuan verifikasi ini guna menanyakan kembali komitmen lima nama yang menjadi pengganti antar waktu (PAW) untuk bekerja penuh di Bawaslu Kota Banjarmasin,” ucap Aries.

Mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin ini mengatakan dari lima nama itu ditanyakan soal kesibukan atau pekerjaan lain, termasuk apakah sudah terafiliasi dengan parpol atau tim sukses kandidat calon.

“Saat verifikasi, ada empat orang yang ditanyakan langsung. Yaki, Muhammad Yasir, Makhmud, Muhammad Yasar dan  Mastawan. Sementara, Nur Mahya  karena tengah umrah di Tanah Suci dilakukan verifikasi faktual,” kata Aries.

Dia menyebut proses verifikasi terhadap lima nama kandidat PAW ini langsung ditangani Bawaslu RI melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Herwyn JH Malonda dan anggota Bawaslu Kalsel, Des Rizal.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.