Bupati Aulia Berikan Perhatian Khusus Pembangunan Jembatan Permanen Di Desa Alat

0

MASYARAKAT Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST sudah dapat bernafas lega. Permintaan mereka untuk dibangunkan jembatan permanen, menggantikan jembatan darurat, telah dipenuhi.

PROSES pembangunan jembatan permanen itu pun dimonitor langsung oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, masyarakat Desa Alat mengkhawatirkan kondisi jembatan darurat yang menjadi akses warga, beberapa kali diperbaiki, namun tetap rusak akibat diterjang banjir. Posisinya pun bergeser sekitar 300 m dari jembatan asal, mengingat struktur tanahnya yang tidak stabil dan bentang semakin lebar karena tergerus air.

BACA: Jembatan Darurat di Hantakan Difungsikan, Pemkab HST Berencana Bangun Permanen

Pemerintah Kabupaten HST melalui Dinas PUPR menganggarkan pembangunan jembatan penghubung Desa Alat, di Tahun 2023, dan ditargetkan selesai 31 Desember 2023, dengan tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir.

“Semoga ini bisa jadi solusi, jangan sampai terkesan kita tidak pernah membantu. Padahal sebenarnya kita memberi solusi, pembangunan jembatan permanen yang bahkan bisa dilewati roda empat,” tutur Bupati Aulia.

“Namun yang perlu kita konfirmasi ini adalah kepastian kapan selesainya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat jembatan darurat untuk menyebrang,” ucapnya.

BACA JUGA: Curah Hujan Cukup Tinggi, Dua Jembatan Darurat Di Hantakan HST Ambruk

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR HST Syahidin mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kontrak dari tanggal 12 Juli sampai dengan 31 Desember 2023, ada beberapa kendala di luar kemampuan para pihak.

“Antara lain adanya perubahan struktur pondasi abutmen yang memerlukan waktu dari penyelidikan sampai adanya rekomendasi tim ahli. Keterlembatan pabrikasi baja girder jembatan, serta expedisi yang sampai ke lokasi, sehingga tidak dimungkinkan penyelesaian sampai berakhir kontrak 31 Desember 2023,” beber Syahidin.

“Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan dari Kejaksaan Negeri HST, maka penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender,” sambungnya.

“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat memanfaatkan jembatan tersebut sebagai jembatan permanen yang bisa dilewati roda empat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.