Hadirkan Para Terdakwa di Ruang Sidang, PN Banjarmasin Resmi Berlakukan Kembali Sidang Tatap Muka

0

USAI hampir tiga tahun menggelar sidang online hanya para terdakwa dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan secara virtual, kini Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kelas IA menerapkan sidang tatap muka.

PEMANDANGAN para tahanan atau terdakwa mengenakan rompi orange dibawa mobil operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pun mulai terlihat menuju ke sel tahanan PN Banjarmasin, guna menunggu agenda sidang di ruang sidang.

Penerapan sidang secara online atau virtual ini berlaku saat pandemi Covid-19 mendera Indonesia, termasuk Banjarmasin hampir tiga tahun lamanya. Kini, sejak Senin (8/1/2024), PN Banjarmasin kembali memberlakukan sidang offline atau tatap muka di hadapan majelis hakim.

“Hari ini efektif sidang offline berlaku di PN Banjarmasi. Hari ini sidang perdana tatap muka dari Kejari Banjarmasin telah menghadirkan 25 terdakwa,” ucap Ketua PN Banjarmasin, Dr Rustanto kepada jejakrekamcom, Senin (8/1/2024).

BACA : Hakim dan Panitera PN Banjarmasin Kembali Jalani Rapid Test Massal Covid-19

Menurut dia, sidang tatap muka atau secara offline jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan aplikasi daring seperti Zoom atau lainnya, sehingga jaksa penuntut umum, majelis hakim dan penasihat hukum bisa menggali kebenaran materi dari para terdakwa.

“Jadi para terdakwa bisa langsung ditanyakan karena hadir dalam ruang sidang,” kata Rustanto.

Mantan Ketua PN Purwakarta dan Karawang ini mengatakan lewat sidang offline dapat mendengarkan langsung keterangan terdakwa dan saksi, bahkan bisa JPU bisa membacakan langsung surat dakwaan dan tuntutan di hadapan terdakwa.

BACA JUGA : 55 Persen Didominasi Narkotika, Selama 2023 Ada 6.475 Perkara Pidana Ditangani PN Banjarmasin

“Saya berharap dengan kembalinya sidang offline atau tatap muka bagi majelis hakim juga bisa efektif dalam mengambil keputusan,” kata mantan Wakil Ketua PN Denpasar ini.

Advokat muda, Ani Safitri menyambut hangat dengan kembalinya sidang tatap muka, sehingga kuasa hukum atau penasihat hukum bisa mengawal klien atau terdakwa dalam sidang terbuka di depan meja hijau.

“Perkara yang diperiksa dan diadili di pengadilan juga bisa terungkap, karena terdakwa maupun saksi bisa dihadirkan dalam ruang sidang,” kata Ani Safitri.

BACA JUGA : ABH Geng Motor Divonis 3 Bulan Penjara di PN Banjarmasin, Ternyata Ada Perkara Lain Menanti

Berbeda, menurut dia, dengan sidang offline yang hampir dua tahun lebih diberlakukan di PN Banjarmasin banyak kendala baik teknis seperti jaringan internet dan lainnya. “Dengan hadirnya terdakwa di muka sidang, jelas lebih efektif tanpa ada batasan lagi,” imbuh Ani.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.