11 Panwaslu Kecamatan di Tabalong Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS di 60 Kelurahan/Desa

0

11 Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tabalong perpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 60 kelurahan/desa pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

PASALNYA, jumlah Pengawas TPS yang mendaftar pada tanggal 2-6 Januari 2024 belum memenuhi kebutuhan dari 906 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.

“Diperpanjang selama dua hari pada tanggal 7-8 Januari 2024 sesuai jadwal pembentukan Pengawas TPS. Lantaran masih ada TPS yang belum terisi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki kepada jejakrekam.com, Minggu (7/1/2024).

Menurut Mahdan, hingga hari terakhir pendaftaran pada 6 Januari 2024 berdasarkan laporan jajarannya jumlah calon Pengawas TPS yang mendaftar mencapai 985 orang terdiri dari 489 laki-laki dan 496 perempuan.

Dengan rincian di setiap kecamatan, Banua Lawas 119 pendaftar, Kelua 89 pendaftar, Tanta 66 pendaftar, Tanjung 131 pendaftar, Haruai 85 pendaftar, Murung Pudak 155 pendaftar.

Kemudian Kecamatan Muara Uya 152 pendaftar, Muara Harus 28 pendaftar, Pugaan 37 pendaftar, Jaro 56 pendaftar, dan Bintang Ara 38 pendaftar.

BACA : Bawaslu Cari 13.585 PTPS, Polda Kalsel Ungkap Ada 66 TPS Berkategori Sangat Rawan

“Dalam hal jumlah peserta yang telah mendaftar totalnya memang melebihi jumlah TPS. Namun terdapat beberapa TPS lebih dari satu pendaftar,” kata mantan wartawan ini.

Mahdan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS di setiap kelurahan desa, terdapat 3 kelurahan dan 57 desa belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.

Berdasarkan data, 60 kelurahan desa yang belum terpenuhi dari jumlah TPS tersebar di 11 kecamatan yakni di Banua Lawas 14 desa, Kelua 5 desa, Tanta 8 Desa, Tanjung 1 kelurahan dan 3 desa.

Kemudian, di Haruai 7 desa, Murung Pudak 3 kelurahan dan 3 desa, Muara Uya 5 desa, Muara Harus 2 desa, Jaro 4 desa, dan Bintang Ara 2 desa.

BACA JUGA : Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu, Bawaslu Gandeng MUI Tabalong

Hasilnya, 11 Panwaslu Kecamatan pun memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di setiap kelurahan desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

“Tata cara pendaftaran pada masa perpanjangan tetap sama pendaftaran sebelumnya. Untuk mengetahui formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Perpanjangan_Pendaftaran_PTPS_  atau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Tabalong,” imbuh Mahdan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.