Simpan 18 Paket Sabu dan 1.008 Butir Ineks, Antarkan Gusti Rahmansyah Ke PN Banjarmasin

0

SIDANG perdana pembacan surat dakwaan, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan terdakwa Gusti Rahmansyah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (13/12/2023).

DI hadapan ketua majelis hakim I Gede Yuliarthta, jaksa penuntut umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin, menyampaikan dakwaannya. Disebutkan terdakwa kedapatan menyimpan 18 paket sabu dengan total berat 502,88 gram, dan 10 paket berisi 1008 butir ineks seberat 332,64 gram, di rumahnya.

Dua orang saksi dari Polresta Banjarmasin menyebut, terdakwa diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, saat berada di rumahnya di Jalan Sutoyo S, Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Rabu (23/8/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas ransel berisikan 10 paket sabu-sabu yang terbungkus kertas tisu dan dilapisi dengan selotip tergantung di dinding kamarnya. Kemudian satu paper bag berisi tujuh paket sabu-sabu, 10 paket ineks dengan jumlah 1008 butir, dan satu paket berisi serbuk ineks seberat 2,16 gram.

Ditambahkan saksi, satu paket sabu lainnya kembali ditemukan di lantai kamar rumah terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.