90 Warung Remang-remang di Trikora Diberi SP3

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melayangkan Surat Peringatan (SP3) kepada 90 warung remang-remang dan bangunan tanpa izin di kawasan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada, Selasa (12/12/2023) sore.

KEPALA Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, sebanyak 80 personil yang terdiri dari Dinas PUPR, Perkim dan DPMPTSP serta TNI Polri telah melakukan penyerahan SP3. “Tadi sekitar 90 bangunan yang telah kita berikan SP3,” ucapnya.

Dayat mengatakan, SP3 yang telah diserahkan pihaknya kepada pemilik bangunan di Jalan Trikora tersebut, memiliki batas waktu selama 15 hari. “SOP Satpol PP itu 7 hari, 3 hari dan 1 hari setelah itu akan dibongkar bangunan itu,” ucapnya.

BACA : Usai Warung Jablay Liang Anggang Dirobohkan, Kini Warung Remang-Remang Guntung Manggis Bakal Ditertibkan

Diketahui, ada beberapa masyarakat yang enggan menerima SP3. Lantaran masyarakat tersebut mengaku telah memiliki berkas alas tanah.

“Jika mereka menolak tidak apa-apa, kita sudah menjalankan tugas, jika saatnya nanti kita harus melakukan pembongkaran, maka akan kita lakukan,”tuturnya.

Kedepannya agar warung ataupun bangunan tanpa izin  ini tidak berkembang, Kasatpol PP mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang izin bangunan.

“Semoga nanti ke depannya masyarakat bisa sadar, agar sebelum membangun harus memiliki izin baik itu tempat tinggal atau usaha,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.