Diduga Korupsi Proyek RS Kelua Rp 400 Juta, Kepala Dinkes Tabalong Bersama Konsultan-Pengawas Proyek Jadi Tersangka

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tabalong menemukan dugaan penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua sebesar Rp 3,1 miliar bersumber APBD tahun anggaran 2020.

PROYEK berpagu anggaran Rp 3.232.000.000 atau Rp 3,2 miliar ditenderkan pada 3 September 2020 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabalong dimenangkan kontraktor pelaksana; PT Alam Indah Anugerah dari Samarinda dengan nilai kontrak Rp 3.179.000.000 atau Rp 3,1 miliar.

Sementara pada APBD 2021, proyek perencanan pembangunan RS Kelua juga dilelang Dinkes Kabupaten Tabalong dengan nilai pagu anggaran Rp 716 juta. Konsultan perencana yang memenangkan tender adalah CV Praktira Konsultan asal Banjarmasin dengan nilai kontrak Rp 681.767.845 atau Rp 681 juta lebih.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Tabalong diduga ada penyelewengan anggaran oleh Kepala Dinkes Kabupaten Tabalong berinisial TH. Selain itu, turut terlibat konsultan dan pengawas proyek berinisial IW, DY dan YS. Mereka kini sudah ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tabalong pada 7 Desember 2023 lalu.

BACA : Miliki Riwayat Sakit Jantung, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Terminal Mabu’un

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tabalong , Andi Hamzah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal.

“Kami temukan beberapa bukti permulaan yang cukup dan adanya dugaan-dugaan perbuatan melanggar hukum,” kata Andi Hamzah kepada awak media di Tanjung, Selasa (12/12/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil menambahkan, dalam proyek tersebut diduga adanya perbedaan volume pada bangunan RS Kelua. Hingga, dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapatkan fakta hukum.

BACA JUGA : Cegah DBD, Sekda Tabalong Imbau Masyarakat Peduli Lingkungan Bersih

“Dalam proses itu akhirnya diketahui adanya dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta,” kata Muhammad Fadhil.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan berhadapan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/12/13/diduga-korupsi-proyek-rs-kelua-rp-400-juta-kepala-dinkes-tabalong-bersama-konsultan-pengawas-proyek-jadi-tersangka/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.