Jaringan Utilitas Kota seperti Jemuran, Pengamat Nilai Pemkot Banjarmasin Tak Pernah Tegas Tegakkan Aturan

0

BERANI tegas membabat baliho bando yang ada di sepanjang ruas Jalan A Yani, ternyata justru bertolak belakang dengan keberadaan kabel utilitas yang telah menjelma jadi tali jemuran.

PENGAMAT kota asal Fakultas Teknik Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary (Uniska MAB) Banjarmasin, Adhi Surya Said mengatakan sebenarnya Pemkot Banjarmasin sudah punya legalitas untuk menertibkannya.

“Anehnya, dalam pembersihan baliho bando yang membentang di ruas Jalan A Yani Km 2 hingga Km 6 menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2010 terhadap pemanfaatan ruang jalan, karena dianggap bertentangan. Faktanya, dengan jaringan utilitas seperti kabel internet, listrik, termasuk jaringan pipa PAM Bandarmasih, justru melanggar tidak segarang itu,” kata Adhi Surya Said kepada jejakrekam.com, Minggu (10/10/2023).

Padahal, menurut dia, jelas-jelas dalam Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 diterbitkan era Menteri PU Djoko Kirmanto itu bisa diterapkan dengan tegas oleh Pemkot Banjarmasin melalui aparat penegak perda dan peraturan Satpol PP Kota Banjarmasin.

BACA : Belajar dari Kasus Baliho Bando, Pansus Reklame DPRD Banjarmasin Ingatkan Tak Boleh Terulang Lagi

“Kalau mau tegas, tidak boleh tebang pilih. Kalau ternyata jaringan ulititas yang memanfaatkan ruang udara Banjarmasin melanggar, harus dipotong atau meminta penyedia jasa utilitas seperti Telkomsel-Indihome, PLN, PAM Bandarmasih serta provider lainnya segera memindahkan. Terbukti, jaringan utilitas seperti jemuran itu mengganggu kepentingan publik, khususnya penguna jalan bahkan bisa membahayakan jika menjuntai. Jangan menunggu ada korban dulu,” kata magister teknik lulusan ITB Bandung ini.

Adhi Surya bercerita saat pernah bekerja di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI yang kini berubah menjadi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel pernah menolak permohonan dari PDAM Bandarmasih untuk memanfaatkan ruang jalan, khususnya media jalan dipasang jaringan pipa air.

BACA JUGA : Target Pajak Reklame Rp 9 Miliar, Kebijakan Sapu Bersih Baliho Bando Didebat DPRD Banjarmasin

“Memang sebelum memasang jaringan utilitas harusnya ada kajian teknis. Saya yakin dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 RTRW Banjarmasin tahun 2021-2041 telah diatur zonasi terkait hal itu. Masya, Banjarmasin telah punya perda kalah dengan Pemkot Banjarbaru yang telah mulai tegas mengatur soal jaringan utilitasnya,” sindir Adhi Surya.

Wajar saja, menurut dia, kondisi kesemrawutan wajah Kota Banjarmasin dengan banyaknya jaringan utilitas yang membentang seperti jemuran itu mengakibatkan dianggap tak layak lagi disematkan sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Bandingkan, kata Adhi Surya, dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang dimiliki Pemkot Banjarbaru telah menerapkan tata kelola demi menjamin keamanan dan keselamatan, terkhusus lagi dalam penataan kota agar lebih apik.

BACA JUGA : Kabel Internet Menjuntai di Tengah Jalan DI Panjaitan Banjarmasin Bahayakan Pengguna Jalan

Padahal, menurut dosen muda Fakultas Teknik Uniska MAB ini justru Pemkot Banjarmasin sudah lama memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang berlaku sejak 15 Desember 2015, namun faktanya tidak pernah ada penindakan bagi para pelanggar.

“Yang ada, hanya berani dengan baliho bando. Tapi soal jaringan utilitas yang sudah jadi jemuran itu, tidak pernah ditindak tegas. Inilah mengapa perda itu harus ditegakkan dengan adanya hukuman atau sanksi (punishment), apakah menjadi domain Satpol PP, Dinas PUPR atau instansi terkait di Pemkot Banjarmasin, terserah saja,” kata Adhi Surya.

BACA JUGA : Kita (Bukan) Banjarmasin Baiman

Menurut dia, fenomena yang terjadi di Banjarmasin justru ketika jalan sudah diperbaiki atau diaspal, dibongkar gara-gara ada perbaikan jaringan pipa PAM Bandarmasih atau jaringan utilitas, sehingga terkesan kuat buang-buang anggaran.

“Sekali lagi, Banjarmasin seperti tidak punya masterplan atau blueprint terkait tata kelola jaringan utilitas. Ini terbukti, saat taman-taman publik yang harusnya bebas ruang komersil, bisa disusupi reklame berbau iklan. Jadi, jangan heran jika jaringan utilitas di Kota Banjarmasin ini seperti jemuran saling bertumpuk di satu titik,” pungkas Adhi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.