Bawaslu Kalsel Terapkan Waskat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya!

0

MEMASUKI masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan beberapa hari, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memastikan menerapkan pengawasan melekat (waskat).

“PENGAWASAN selama masa kampanye Pemilu 2024 ini digunakan dua metode. Metode pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono kepada jejakrekam.com, Minggu (3/12/2023).

Menurut dia, dengan waskat jajaran pengawas bisa menjaga agar masa kampanye selama 75 hari yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 bisa berjalan lacnar dan berintegritas.

“Waskat ini meliputi aktivitas kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 terutama parpol maupun calon perseorangan dan calon legislatif, termasuk pihak lain yang ditunjuk sebagai pelaksana kampanye oleh peserta pemilu,” ucap mantan wartawan ini.

BACA : Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Catat Ribuan Alat Peraga Caleg Pemilu 2024 Melanggar Aturan

Sementara untuk pengawasan tak langsung, Aries menjelaskan mencakup serangkaian pengamatan dan analisis data berkaitan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Kami mengimbau agar parpol kontestan Pemilu 2024, khususnya para caleg dan termasuk calon perseorangan (DPD RI) agar mematuhi aturan, baik aturan administrasi maupun larangan-larangannya,” tutur Aries.

Mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin ini menjelaskan aturan administrasi meliputi tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU  15 Tahun 2023 jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye. “Ada pula diatur soal larangan dalam masa kampanye termaktub dalam UU Pemilu,” tandas Aries.

BACA JUGA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

Metode Kampanye Pemilu 2024:

1. Pertemuan terbatas dan tatap muka.

2. Penyebaran bahan kampanye kepada publik.

3. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring).

5. Rapat umum, debat pasangan calon, dan

6  Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampaye dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan Kampanye Pemilu 2024:

1. Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

4.  Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

6. Mengganggu ketertiban umum.

7. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.

8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain.

9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

10. Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa atau sebutan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.