Disperdagin Bantu IKM Untuk Dapatkan Sertifikat Halal, Begini Cara Daftarnya

0

TERUS dorong perkembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin bantu sejumlah produk untuk mendapatkan sertifikasi halal.

KALI ini sebanyak 20 produk IKM, mendapatkan ketetapan halal dari MUI dan sertifikat halal dari Kementrian Agama RI. Diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi, di Aula Rumah Kemasan, Rabu (22/11/2023).

“Harapannya dengan adanya label halal pada kemasan, dapat menambah keyakinan konsumen, untuk bisa membelinya,” ucap Iwan Fitriadi.

Iwan menyebut, ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, dalam mewujudkan Banjarmasin yang Baiman. “Tentunya juga agar menjaga kualitas dari produk pangan yang beredar di Kota Banjarmasin,” jelasnya.

BACA: Resmikan Kalsel Halal Nasional Fair, Wakil Presiden Minta Percepatan Sertifikasi Halal UMKM

Lantas bagaimana cara untuk para pelaku IKM, untuk bisa mendapatkan ketetapan dan sertifikat halal ini?

Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, Disperdagin Kota Banjarmasin Bunga Wantisaliana mengatakan, ada dua cara agar bisa mendapatkan label halal ini. Yakni, melalui cara self declare dan reguler.

“Di Disperdagin selama ini, memprioritaskan untuk melakukan dengan cara reguler. Karena memang ini memiliki biaya yang lebih daripada self declare,” ujarnya.

Dirinya pun memjelaskan, terkait bagaimana persyaratan dari para IKM, agar bisa mengurus sertifikasi halal melalui Disperdagin. “Pertama mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mana di dalamnya itu tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor perindustrian,” ucapnya kepada jejakrekam.com, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA: Pelaku IKM Kota Banjarmasin Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Dan Kekayaan Intelektual

Hal ini diperlukan, karena yang difasilitasi untuk sertifikasi halal adalah makanan dan minuman olahan.

Dilanjutkannya, setelah memiliki NIB para pemohon sertifikasi halal ini, akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi Si Halal, untuk membuat daftar bahan apa saja yang digunakan dalam pengolahan produk.

“Selanjutnya Disperdagin akan melakukan pendampingan, dalam penyusunan dokumen. Jika memang mereka bisa melanjutkan dengan self declare, maka akan kita lanjutkan hanya dengan Rp 650 ribu saja mengurusnya,” ujarnya.

“Akan tetapi jika melalui mekanisme reguler, yang memerlukan audit dari lembaga pemeriksa halal. Maka kita akan melakukan pendampingan auditnya juga. Itu yang memerlukan biaya lebih besar dari pada self declare,” sambungnya.

BACA LAGI: Pemprov Kalsel Dorong Produk IKM Raih Sertifikat Halal

Bunga juga menerangkan, sedari Tahun 2017 Disperdagin telah melakukan fasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal ini. Dengan total sudah ada 150 pelaku usaha yang terbantu.

“Dan di Tahun 2023 ini Disperdagin akan mulai juga, melakukan pendampingan kepada pelaku usah yang ingin mendapatkan sertifikasi halal melalui self declare,” tuturnya.

Dimana di tahun sebelum-sebelumnya, Disperdagin hanya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal melalui cara reguler. “Jadi targetnya tahun ini, ada 30 pelaku usaha yang akan kami dampingi melalui self declare. Dan 30 melalui reguler,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan target yang kita usahakan, untuk mencapai sertifikat halal ini, dapat diperoleh sesuai dengan syariat kehalalan yang diberlakukan pemerintah,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.