Ungkap Solusi Lewat Diskusi, Puluhan Tahun Akses Jalan Pasar Lama Laut Tertutup Lapak Pedagang

0

PULUHAN tahun Jalan Pasar Lama Laut yang tertutup lapak para pedagang sebagai akses alternatif jadi topik diskusi Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

PADAHAL, akses jalan itu bisa menjadi jalur alternatif penghubung ruas Jalan Perintis Kemerdekaan (Pasar Lama) dengan Jembatan Kembar Sulawesi.

“Justru akses jalan yang seharusnya menjadi hak publik itu tertutup akibat lapak dan tenda-tenda para pedagang Pasar Lama,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady dalam “Membina Silaturahmi Ngobrol Bareng Forum Kota Banjarmasin di Kedai Bamboe, Minggu (19/11/2023) malam.

Menurut Nisfuady, puluhan tahun sudah akses jalan itu tertutup akibat dipenuhi lapak-lapak para pedagang hingga memakan median jalan, sehingga arus lalu lintas menjadi buntu.

“Masalah semacam ini merupakan tanggung jawab publik. Sebab, kita punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan masalah ini berkeadilan dan berkemanusiaan,” ucap Nisfuady.

BACA : Daripada Dandani Jembatan Rp 11,8 Miliar, Lebih Baik Tata Pasar Lama yang Kian Semrawut

Menurut dia, Forkot Banjarmasin sebagai mitra pemerintah kota menginginkan agar akses jalan alternatif terbuka bagi publik serta penataan para pedagang di kawasan Pasar Lama, hingga adanya penerangan jalan umum yang baik dan tidak kumuh.

“Jelas, kondisi jalan alternatif yang tertutup itu melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sebab, pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,” tutur alumni Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : Telan Dana Gede Rp 11,8 Miliar, Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama Kalahkan Program Urgen

Menurut Nisfuady, dalam membangun pasar tidak boleh sembarangan karena harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Kalsel, Cecep Ramadhani mengusulkan agar  masyarakat maupun pemerintah untuk sepakat Jalan Pasar Lama Laut harus dikembalikan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada yang merasa terdiskriminasi. Semua harus bisa mengayomi para pedagang. Masukan kami berlakukan jam  penyelenggaraan pasar, misal jalan bisa dipergunakan pengguna pada pukul 04.30 sampai 08.30 Wita. Kemudian pedagang bisa berjualan jam 09.00 dan tutup jam 03.00, kemudian dari jam 03.00 kembali digunakan untuk pengguna jalan, kalau itu diberlakukan maka ada solusi singkat masalah jalan ini,” papar Dhani, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Masuk Kawasan CBD Banjarmasin, Nasib Pasar Lama yang Dibiarkan Semrawut Puluhan Tahun

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Slamet Begjo  memastikan akan segera menindaklanjuti hasil diskusi dari elemen masyarakat.

“Kami inginkan agar tidak terjadi benturan di lapangan, khususnya dengna para pedagang di kawasan Pasar Lama. Makanya, masalah ini harus diurai secara detail,” ucap Slamet Begjo.

BACA JUGA : Penambahan Aksesoris Jembatan Pasar Lama Diklaim Sudah Dapat Rekomendasi Balai Dan Tim Ahli

Lurah Pasar Lama, Yandi Gunawan mengaku sudah mengumpulkan para tokoh masyarakat guna mengurai masalah tersebut. Usulan yang mengemuka adalah para penarik becak dibebaskan dari pinggir jalan, karena selalu mangkal persis di tengah jalan Jalan Pasar Lama Laut.

“Bukan diusir tidak boleh membecak lagi, tidak seperti itu. Namun, kami cari tempat di mana mereka tidak mengganggu arus lalu lintas. Kemudian, potong terpal yang melintang di tengah jalan dan aktifkan patroli Satpol PP,” imbuh Yandi Gunawan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.