Raperda Telah Selesai, Pemkot Banjarmasin Akan Miliki Perumda Pasar Sendiri

0

RENCANA pembuatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, Terus digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Ditargetkan pada akhir tahun, Peraturan Daerah (Perda)-nya akan bisa disahkan.

NAMUN saat ini Raperda Perumda Pasar Baiman ini, tengah di bahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin. Dimana Raperda ini adalah bentuk revisi dari Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perumda Pasar Baiman Banjarmasin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, paling lambat raperda yang tengah dibahas ini paling lambat, akan disahkan di akhir tahun mendatang. “Saat ini masih diproses terus. Masih proses penyelesaian menjadi Perda. In syaa Allah di akhir tahun bisa disahkan,” ucapnya, Senin (20/11/2023).

BACA: Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

Dilanjutkannya, setelah Perda ini nantinya disahkan, maka seluruh pasar yang dikelola dinasnya akan diambil alih oleh Perumda Pasar Baiman. Dimana sejauh ini ada 26 pasar milik Pemkot Banjarmasin, yang dikelola oleh Disperdagin. “Dan dari Disperdagin, mungkin nanti akan sebagai regulator. Perumda Pasar Baiman ini nantinya sebagai operator yang mengelola,” ujarnya.

Terkait dengan modal awal pembentukan Perumda Pasar Baiman ini, Tezar mengungkapkan perlu nilai sebesar Rp 1 triliun agar bisa terealisasi.

Dijelaskan, nilai ini tidak semerta-merta hanya berbentuk uang. Namun juga termasuk dalam aset-aset yang akan membentuk perumda itu nantinya. “Rp 1 triliun itu, sebanyak lebih dari Rp 800 miliarnya adalah dari aset pasar, baik dari bangunan hingga tanahnya,” tuturnya.

“Jadi aset-aset yang ada di Disperdagin nantinya semuanya akan diserahkan kepada perumda pasar,” lanjutnya.

Dan sisa modalnya nanti akan berbentuk uang, dimana bisa bersumber dari penyertaan modal, pinjaman bank, hingga dari dana hibah. “Uang ini kan juga nanti diperlukan, untuk membayar jajaran direksi, staff, hingga karyawan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kini Dikelola Pemkot Banjarmasin, Pasar Harum Manis Akan Direnovasi

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menerangkan, bahwa saat ini Raperda terkait Perumda Pasar Baiman, telah selesai dibahas. “Tinggal langkah selanjutnya, adalah membawa hasil ini ke provinsi. Untuk proses fasilitasi,” ucapnya, kepada jejakrekam.com saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

“Untuk pengesahan raperda ini menjadi perda, nanti akan dilakukan tahun ini juga dalam rapat paripurna,” tambahnya.

Terkait modal yang akan diberikan, disampaikan oleh Awan bahwa di luar dari penyerahan modal berbentuk aset, pemberian modal berbentuk uang akan diberikan secara bertahap. “Jadi sisa modalnya tadi, akan diberikan melalui penyertaan modal dan lainnya. Namun, mereka harus membuat business plan atau rencana bisnis terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah adanya rencana bisnis itu, barulah lanjut Awan tahapan pemberian modal ini bisa dilakukan.

Dirinya pun berharap, dengan terbentuknya Perumda Pasar Baiman. Nantinya mereka bisa mengelola pasar-pasar yang ada di Kota Banjarmasin dengan lebih profesional. “Karena jika pasar-pasar ini bisa dikelola oleh perumda, yang notabenenya adalah perusahaan. Maka bisa berpikir selayaknya sebuah perusahaan yang profesional dalam melakukan pekerjaan,” tutupnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.