Demi Jaga Daerah, Pemkab Tabalong Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Ikuti Aturan KPU

0

PEMKAB Tabalong mengingatkan agar partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan main yang telah ditetapkan KPU.

PENEGASAN itu dilontarkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Ahmad Rahadian Noor dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan kampanye dan bimtek penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di Hotel Jelita Tanjung, Senin (20/11/2023).

“Kami rasa kita semua sepakat berkomitmen untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif,” kata Rahadian Noor saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.

Menurut dia,  kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2023 membutuhkan dukungan dari semua pihak demi terwujudnya situasi yang tertib, aman dan dama di setiap tahapannya.

BACA : Pasca DCT Anggota DPRD, Bawaslu Tabalong Ingatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Berkampanye

Hal itu juga mengingat tidak lama lagi akan dimulai masa kampanye pada 28 November 2023 beberapa minggu ke depan.

“Untuk itu, saatnya bersama berkonsentrasi untuk menyusun macam-macam kegiatan kampanye dan hal-hal yang dirasa potensial bersinggungan akan kita atur bersama-sama antara KPU, Bawaslu dan juga peserta pemilu,” ujar Rahadian.

BACA JUGA : Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Pelajar Tabalong Dibekali Revolusi Mental

Dia berharap seluruh parpol dapat mengikuti kegiatan kali ini dengan perhatian penuh sehingga mampu memahami secara menyeluruh terkait penggunaan aplikasi Sikadeka.

“Manfaatkan kesempatan ini sebagai diskusi terbuka yang akan membahas segala sesuatunya secara tuntas agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.