Memenuhi Unsur, Dugaan Pidana Pemilu Camat Aluh-Aluh Dilimpahkan ke Polres Banjar

0

DUGAAN pelanggaran pidana pemilu yang menyeret SE Camat Aluh Aluh di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar kini naik tahap dua, yakni dari penyelidikan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Banjar, Senin (26/10/2020).

KOORDINATOR
Gakkumdu Banjar, Syahrial Fitri mengatakan, unsur pidana pemilu terhadap terlapor terpenuhi dan kasusnya dilanjutkan ke tahap 2.

Hal itu dilakukan, kata Syahrial, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada saksi dan alat bukti, termasuk kepada terlapor dan para pihak Paslon Bupati Banjar.

BACA : Dituduh Tak Netral, Camat Aluh-Aluh Datangi Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar Beri Klarifikasi

“Kami di Gakkumdu Banjar sepakat, bahwa unsur pidananya sudah terpenuhi dan kasusnya kami naikan ke tahap 2, serta diserahkan ke Polres Banjar untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Kemudian, Syahrial Fitri juga memaparkan, kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Camat Aluh Aluh tersebut akan dilakukan proses penyidikan di Polres Banjar.

“Setelah diserahkan ke Polres Banjar, maka proses penyidikan dilanjutkan di Polres Banjar dengan batas waktu selama 14 hari,” tegas Syahrial.

Sekadar diketahui, dugaan pelanggaran pidana pemilu Camat Aluh Aluh terjadi pada kampanye yang digelar Calon Bupati Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur  di Desa Pemurus Dalam, Hari Kamis (15/10/2020) sekitar Pukul 14.00 Wita. Pada kesempatan ini terlapor  menyampaikan sambutan di tengah masyarakat yang berkumpul untuk kegiatan kampanye.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.