‘Kampanye’ ala Kepala Disdikbud Kalsel Sudah Penuhi Unsur Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administrasi

0

AKSI nekat dan terkesan menantang yang ditunjukkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, Muhammadun harus segera diusut tuntas oleh Bawaslu Kalimantan Selatan.

MANTAN Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Mahyuni mengatakan lembaga pengawas Pemilu 2024 wajib menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial (medsos) berisi dugaan ajakan memilih Partai Golkar oleh seorang ASN dan pejabat Pemprov Kalsel tersebut.

“Dalam video yang viral pada kata sambutannya Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel Muhammadun sudah terang-terangan diduga mengajak masyarakat yang hadir, khususnya para guru dan siswa untuk memilih salah satu parpol peserta Pemilu 2024 pada acara job fair SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023) wajib diusut oleh Bawaslu Kalsel,” ucap Mahyuni kepada jejakrekam.com, Jumat (10/11/2023).

Akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini mengatakan tindak tanduk pejabat Pemprov Kalsel khususnya seorang Kepala Disdikbud Kalsel patut disayangkan dan memprihatinkan.

BACA : Telusuri Aksi Tak Netral Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun, Bawaslu Langsung Bentuk Tim

“Sebagai seorang ASN, apalagi memegang jabatan manajerial sebagai Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel jelas tak patut memberi contoh yang tidak baik, apalagi sudah menyatakan dirinya tidak netral,” tutur mantan Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP ULM ini.

Menurut Mahyuni, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terutama Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf d menyebutkan bahwa ASN berkewajiban menaati ketentuan perundang-undangan.

“Termasuk, tentunya dalam hal ini adalah UU  Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Sedangkan, pada huruf d UU ASN menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas,” kata doktor ilmu pemerintahan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini.

BACA JUGA : Video Viral! Berkaos Kuning, Kepala Disdikbud Kalsel Diduga Ajak Siswa Dan Guru Pilih Golkar

Mahyuni mengatakan dengan menyaksikan tayangan video pada acara Job Fair dan Tasyakuran HUT ke-59 SMKN 3 Banjarmasin sangat terlihat jelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, khususnya oleh Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel Muhammadun.

“Kalau dihubungkan dengan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Di samping itu, yang bersangkutan menyampaikan ajakan mencoblos partai tertentu yang tempatnya diduga sekolahan,” kata anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel dari unsur masyarakat ini.

BACA JUGA : Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Gubernur Kalsel Ingatkan Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Dalam analisis Mahyuni, potensi pelanggaran administrasi sudah sangat terang benderang yang bisa disampaikan atau direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sedangkan, untuk tindak pidana pemilunya, bagaimana Bawaslu Kalsel mampu mengkonstruksi dan menginterpretasikan unsur-unsur pidana yang bisa menjeratnya,” kata Mahyuni.

Dia menghubungkan dengan Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 divmana setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana 1 tahun penjara.

“Bagaimana langkah Bawaslu Kalsel bisa melakukan mekanisme temuan yang selanjutnya kalau telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka proses dugaan pelanggaran tersebut dapat diteruskan, baik mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan ke KASN.

BACA JUGA : Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kalsel Rangkul Kepala Daerah Tandatangani Fakta Integritas

Kemudian, ke aparat penegak hukum (kepolisian) kalau mendapatkan konstruksi unsur pidana pemilunya,” ucap Mahyuni.

Harapannya, Mahyuni mengatakan Bawaslu Kalsel jangan sampai ketinggalan momentum persoalan tersebut, sebab dalam penanganan pelanggaran pemilu terdapat masa atau waktu kedaluwarsa.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.