Tanah Seluas 171 M² Jadi Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Hutang Piutang

0

SEBIDANG tanah berikut bangunan seluas 171 meter persegi di Jalan Griya Hamparan V, Kelurahan Atu-atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut menjadi objek lelang eksekusi hak tanggungan, dalam penyelesaian hutang piutang antara debitur dan kreditur.

PELAKSANAAN lelang eksekusi ini diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, berdasarkan pengajuan permohonan oleh kreditur atas nama Aristanti Yunita Sri Yudhitaningsih, karena terjadi wanprestasi atau kelalaian debitur Deni Agung Prasetiyo.

Kuasa hukum kreditur Herman Felani mengungkapkan, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan antar perorangan di Kalsel kali ini adalah hal baru. Biasanya perkara ini terjadi antara bank dan seorang debitur.

BACA: Kuasa Hukum Pandji Pratama Indonesia Banjarmasin Tegaskan Menolak Dieksekusi

Sebab itu, menurutnya masyarakat luas perlu mengetahui hal tersebut. Tujuannya mempermudah penyelesaian hutang piutang antar perorangan seperti perkara yang ditanganinya saat ini.

“Pembebanan hak tanggungan itu sebenarnya yang banyak mengetahui pihak perbankan. Nah sebenarnya perorangan pun diperbolehkan dan disahkan perundangan-undangan untuk pembebanan hak tanggungan terhadap objek jaminan,” katanya, Selasa (31/10/2023).

Dasar hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan mengacu pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996.

Dijelaskan, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Herman menjelaskan, seperti perkara yang ditanganinya terjadi wanprestasi debitur Deni Agung Prasetiyo kepada kreditur kliennya Aristanti Yunita Sri Yudhitaningsih. “Ada permasalahan permodalan antara debitur dan kreditur, kemudian dilanjutkan ke tahap pengakuan hutang di notaris, selanjutnya berproses pada lelang eksekusi hak tanggungan,” bebernya.

BACA JUGA: Terancam Dieksekusi Pengadilan, Noorchelwati Pemilik Tanah di Purna Sakti Mengadu Ke Ombudsman

“Dasar adanya pengakuan hutang. Yang sebelumnya mereka ada perjanjian kerjasama dalam bentuk permodalan dan ini terjadi adanya wanprestasi oleh Deni sebagai debitur. Singkat cerita kita mencari jalan keluar dalam hal ini, kita arahkan suatu pengakuan hutang oleh debitur tersebut. Dari dasar pengakuan hutang tersebut, kita mengikatkan dalam suatu akta pengakuan hutang di notaris,” imbuhnya.

Lelang eksekusi hak tanggungan, sebutnya, dibeban pada objek sebidang tanah SHGB N0 00298 pembebanan objek lelang berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00191/2023 tertanggal 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Akta Pemberian Pemberian Hak Tanggungan Nomor 07/2023.

“Harga limit Rp 220.000.000 dengan setoran jaminan Rp 44.000.0000. Lelang eksekusi hak tanggungan ini bisa diakses dan ikuti masyarakat pada www.lelang.go.id,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.