1.7 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Kuasa Hukum Pandji Pratama Indonesia Banjarmasin Tegaskan Menolak Dieksekusi

PENGADILAN Negeri Banjarmasin laksanakan eksekusi sita jaminan sebanyak 11 unit mobil sebagai angunan pinjaman dana/utang piutang, di kantor PT Pandji Pratama Indonesia banjarmasin, jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (2/11/2022).

PIHAK pemohon eksekusi Noor Fajriah Julianti, didampingi konsultan hukum Riza Ghifari, Hendra Fernadi dan Aditya Nugraha. Sementara, pihak termohon adalah PT Pandji Pratama Indonesia Banjarmasin, yang saat proses ekseskusi didampingi kuasa hukumnya Mahyuddin.

Sekitar pukul 10:00 WITA, Ambrullah selaku juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan hasil putusan Mahkamah Agung, nomor 3106 k/DT/2020, tanggal 3 Desember 2021 yang telah berkuatan hukum tetap.

BACA: PN Banjarmasin Eksekusi Tanah Noorchelwati Di Jalan Purna Sakti

Setelah membacakan hasil putusan, Ambrullah memeriksa barang-barang bergerak sebanyak 11 unit, terdiri dari 10 buah mobil dan 1 buah sepeda motor. “Kami akan segera eksekusi atau melihat mencek keberadaan 11 unit barang bergerak tersebut,” kata Ambrullah.

Mahyuddin selaku kuasa hukum PT Pandji Pratama Indonesia mengatakan, pihaknya menolak hasil putusan yang disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dasar alasan penolakan adalah, semua yang disebut sebanyak 11 unit barang bergerak itu, bukanlah milik PT Pandji Pratama Indonesia akan tetapi milik perusahaan lain.

“Saya tekankan lagi, barang yang mana akan dieksekusi itu milik orang lain, bukan milik PT Pandji Pratama Indonesia,” kata Mahyudin.

BACA LAGI: Lindungi Objek Eksekusi, Aris Susanti Adil Ajukan Perlawanan Ke PN Banjarmasin

Sementara, ditempat berbeda Riza Ghifari menanggapi hasil putusan sita eksekusi mewakili pemohon mengucapkan rasa syukur karena proses eksekusi berjalan lancar.

“Walaupun hasilnya belum memuaskan tak sesuai harapan kami, tetapi kami masih berupaya untuk dieksekusi paksa. Inikan sudah jelas putusan dari Mahkamah Agung sebagaimana yang disampaikan oleh juru sita PN Banjarmasin yang disampaikan oleh bapak Ambrullah,” kata Reza Ghifari.

“Apapun alasannya penolakan itu, sita eksekusi itu sudah berkuatan hukum tetap, jadi kita tunggulah hasil putusan dari ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin,” timpal Aditya Nugraha.(jejakrekam)

Sirajudin
Sirajudin
Jurnalis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles