Terancam Dieksekusi Pengadilan, Noorchelwati Pemilik Tanah di Purna Sakti Mengadu Ke Ombudsman

0

TERANCAM akan dieksekusi oleh pengadilan pada Rabu 22 Juni 2022, pekan depan, Noorchelwati pemilik sebidang tanah di Jalan Raya Purna Sakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, mendatangi kantor Ombudsman Kalsel.

DIDAMPINGI kuasa hukum Kharis Maulana SH dari Kantor Hukum Borneo Law Firm, Noorchelwati datang bersama Aris Susanti Adil, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 14:30 WITA.

Kharis Maulana mengatakan, tujuan ke Kantor Ombudsman siang itu bermaksud untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas akan dilaksanakannya eksekusi, yaitu pengosongan di lahan milik Noorchelwati. “Selain itu, kami juga menyampaikan surat dan data berkas milik klien kami kepada Ombudsman Kalsel,” kata dia.

Kharis Maulana menjelaskan, Eksekusi pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm sebenarnya tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable). Karena ada pertentangan antara tanah induk dengan tanah pecahan yang dimana tanah induk milik saudara AT sudah dibatalkan, yang secara otomatis tanah milik saudara AT dengan Nomor SHM 213 juga batal.

BACA: Sengketa Lahan di Purnasakti, PN Banjarmasin Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

“Dan perlu disadari pula tanah milik Ibu Noorchelwati berasal dari tanah induk yang menang, dan hal ini diperkuat dengan jawaban Badan Pertanahan Kota Banjarmasin pada gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Ibu Noorchelwati dan Ibu Aris Susanti Adil sebelumnya,” terangnya.

Kedua, pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 22 Juni 2022 harusnya mempergunakan prinsip kehatian-hatian.

Pada dasarnya pelaksanaan eksekusi tersebut masih dalam tahap Upaya hukum Pelawanan Eksekusi dan masih dalam proses pemeriksaan pada tahap kasasi dan juga Noorchelwati mengajukan pengujian atas SHM 213 hak milik Sdr AT di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN BJM.

Ketiga, Pelaksanaan Eksekusi antara putusan pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm dengan pelaksanaan Eksekusi tahap Konstatering pada Berita Acara Eksekusi Konstatering Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm terjadi dugaan kekeliruan, karena ada bergesernya batas patok dan luasan.

Atas dasar diatas, kedatangan pihaknya ke kantor Ombudsman ini harapannya agar diberikan upaya untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi Ibu Noorchelwati dan Ibu Aris Susanti Adil sehingga:

Setidaknya Pengadilan Negeri Banjarmasin agar bersikap menyatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable).

Setidaknya kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar menunda pelaksanaan Eksekusi tanggal 22 Juni 2022, karena masih dalam tahap upaya hukum kasasi, dan masih dalam tahap upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN.BJM

Berharap Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaksanaan Eksekusi pada perkara 105/Pdt.G/2008/PN Bjm yang berdasarkan pada pelaksanaan Eksekusi tahap Konstatering pada Berita Acara Eksekusi Konstatering Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm, agar ditinjau kembali karena pada proses didalamnya diduga terkandung kekeliruan.

BACA JUGA: Sengketa Lahan di Purnasakti, PN Banjarmasin Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

“Sebelumnya kami juga pada tanggal 10 Juni 2022 ada bersurat berupa permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Banjarmasin ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” beber Kharisma.

Selain itu, juga pihaknya mengajukan permohonan keadilan dan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Laporan pengaduan dan surat mereka diterima staf kantor Ombudsman Yeni dan Sopian Hadi kepada awak media mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan dan berkas pelapor atas nama Noorchelwati pemilik tanah yang akan dieksekusi pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di daerah Jl. Raya Purna Sakti Kel/Desa Telaga Biru, Kecamatan Barat, Kota Banjarmasin.

“Selanjutnya nanti kita sampaikan kepada pimpinan untuk dirapatkan dan bahas bersama. Cuma itu yang bisa kita sampaikan kepada saudara saudara awak media”, tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.