Retribusi BTS Diambil Alih Pusat, Banjarmasin Kehilangan Ratusan Juta Potensi PAD

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin tahun depan tidak bisa lagi mengambil retribusi Base Transceiver Station (BTS), menyusul diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 milik Pemkot Banjarmasin, tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak berlaku lagi.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin Windiasti Kartika, retribusi BTS adalah salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lumayan. “Potensi pertahunnya bisa mencapai Rp 416 jutaan, dari total keseluruhan 272 tower BTS yang ada di Banjarmasin,” ucapnya, Senin (30/10/2023).

BACA: Perketat Pendirian Menara BTS dengan Perda, Pemkot Banjarmasin Didesak Tegas

Potensi retribusi dari tower BTS ini sudah hampir terserap sepenuhnya untuk PAD Kota Banjarmasin. “Kita sudah melakukan pungutan retribusi menara mulai dari tahun kemarin, yang mana ini adalah retribusi Tahun 2019 dan 2020,” ujarnya.

Kemudian Tahun 2023 ini, kembali memungut tiga tahun sisanya, yakni untuk retribusi Tahun 2021 hingga 2023. “Hampir tercapai semua, yang pasti untuk 2021 dan 2022 sudah dibayarkan semua. Kita kemarin baru mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk yang Tahun 2023 ini,” ungkapnya.

“Dan di tahun ini diberikan batasan hingga November mendatang untuk bisa melunasinya, dan akan dikenakan denda apabila terjadi keterlambatan,” lanjutnya.

Sehingga di Tahun 2023 inilah, tahun terakhir Pemkot Banjarmasin dapat mengambil retribusi dari tower BTS ini, tahun selanjutnya seluruhnya akan di ambil alih Pemerintahan Pusat.

BACA JUGA: Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin Ajukan Raperda Baru

Dirinya pun menyayangkan dengan hilangnya retribusi ini, di samping potensi PAD Kota Banjarmasin yang menurun, dikatakannya juga ini berdampak pada beberapa aspek.

“Masalahnya juga, keberadaan retribusi ini kan alasannya adalah dalam rangka melakukan pengawasan, baik terhadap konstruksinya hingga ke pendataannya,” jelasnya.

“Akan tetapi ini tetap menjadi kewajiban kita untuk melakukan pengawasan, walau bagaimanapun keberadaan BTS ini ada di wilayah kita,” lanjutnya.

Untuk itupun, pihaknya masih mencoba mencari celah terkait masih ada tidaknya potensi PAD dari BTS ini.

“Misalnya lewat IMB menara baru, ataupun yang lainnya, mungkin ini dari kawan-kawan BPKPAD yang lebih mengetahui potensi mana yang dapat digali dari keberadaan BTS ini,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.