Perketat Pendirian Menara BTS dengan Perda, Pemkot Banjarmasin Didesak Tegas

0

PENDIRIAN menara pemancar gelombang telekomunikasi semakin marak di Kota Banjarmasin. Ironisnya, diduga ada beberapa menara base transceiver station (BTS) yang berfungsi memperkuat sinyal nirkabel antara piranti komunikasi dengan jaringan operator tak mengantongi izin bahkan melabrak aturan yang dibuat di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

DESAKAN agar Pemkot Banjarmasin segera mendata ulang perizinan menara BTS disuarakan Elly Rahmah. Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin ini menilai selama ini pemerintah kota terkesan kurang tegas dalam menerapkan aturan main, padahal payung hukumnya sudah dibuat dan berlaku di seluruh wilayah kota.

“DPRD Kota Banjarmasin telah menyusun raperda izin mendirikan menara telekominikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Elly Rahmah kepada jejakrekam.com, Rabu (2/5/2018).

Legislator Fraksi PAN ini yang juga Ketua Pansus Raperda Telekomunikasi DPRD Banjarmasin mengungkapkan ada beberapa menara telekomunikasi yang belum melengkapi izin yang telah ditetapkan.”Raperda BTS telekomunikasi baru saja keluar dari fasilitasi Pemprov Kalsel. Secepatnya pada 16 Mei 2018 nanti akan disahkan dalam rapat paripurna menjadi produk hukum,”  ucap Elly.

Terpisah,  Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Hermansyah mengapresiasi ini lahirnya perda yang menjadi payung hukum bagi dinasnya untuk menertibkan menara-menara BTS yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Dalam raperda BTS,  ada itikad kuat membenahi dan mengatur menara-menara yang ada di Kota Banjarmasin. Kami juga berharap dengan adanya perda ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin dengan retribusi yang ditarik kepada pengelola menara-menara telekomunikasi itu,” ucap Hermansyah.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar ini memastikan jika ditemukan menara telekomunikasi tak berizin, akan segera ditindaklanjuti. “Kami akan menyurati pengelola menara. Apalagi, tetap tidak menaati aturan yang berlaku, Pemkot Banjarmasin tidak segan-segan membongkar menara tersebut. Semua biaya pembongkaran akan ditanggung pemilik menara,” pungkas Hermansyah.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.