Retribusi BTS Diambil Alih Pusat, Banjarmasin Kehilangan Ratusan Juta Potensi PAD
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin tahun depan tidak bisa lagi mengambil retribusi Base Transceiver Station (BTS), menyusul diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah!-->…