Pemkot Banjarmasin Jangan Hanya Bisa Gusur PKL Jalan Anang Adenansi Tanpa Berikan Solusi

0

KETUA Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengingatkan dalam penataan para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Anang Adenansi (Kamboja) harus benar-benar berorientasi solusi, bukan malah memicu masalah baru.

HINGGA kini, rencana penertiban atau penggusuran para PKL yang terdata mencapai 70 orang di kawasan Jalan Anang Adenansi atau Taman Kamboja itu tengah menunggu proses hasil rapat koordinasi lintas instansi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

“Permasalahan yang diungkap oleh para PKL itu harus diakomodir oleh pemerintah kota dengan memberi solusi yang nyata,” kata Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Rabu (25/10/2023).

Menurut dia, para PKL yang selama ini puluhan tahun mangkal di kawasan Kamboja, depan eks Bank Panin atau Tugu PKK Kota Banjarmasin hanya bertujuan mencari nafkah hidup, sehingga penertiban itu harus memberikan solusi.

BACA : Pakar Kota ULM dan Aktivis Senior Bereaksi atas Rencana Penggusuran PKL Kawasan Jalan Anang Adenansi

“Jangan ditertibkan begitu saja, tanpa ada solusi. Memang, dengan adanya penertiban PKL itu menjaga kawasan Jalan Anang Adenansi tetap tertib dan lancar arus lalu lintas. Tapi, ada harus keseimbangan antara penertiban dengan hak para PKL untuk tetap berjualan,” ucap legislator Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin ini.

Menurut dia, solusi itu bisa mencarikan tempat yang menjadi relokasi para PKL Jalan Anang Adenansi, dengan memanfaatkan lahan kosong yang strategis, sehingga keberadaan mereka bisa terlihat oleh warga.

“Kalau misalkan direlokasi ke tempat lain, maka para PKL itu harus benar-benar ditata. Misalkan, mereka tetap diberikan izin berjualan di kawasan yang ada, namun dibatasi waktu dan tempat,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini

BACA JUGA : Jangan Gusur PKL Anang Adenansi, Ketua GJL Kalsel Saran Bisa Direlokasi ke Lahan Eks Bank Panin

Bagi Awan, penataan sedimikian rupa bagi para PKL Jalan Anang Adenansi bisa diatur soal jam buka dan tutupnya yang dibatasi, termasuk jumlah para pedagang yang berjualan.

“Artinya bisa dirombak yang sudah ada itu, namun di-branding dan ditata lebih rapi, sehingga hal juga bisa menambahkan keindahan kota tanpa menggangu ketertiban umum,” ucap Awan.

Bagi Awan, banyak solusi yang bisa dicari dengan menerapkan model duduk bersama antara Pemkot Banjarmasin dengan para PKL Jalan Anang Adenansi.

BACA JUGA : 70 PKL Sepanjang Jalan Anang Adenansi Segera Ditertibkan, Satpol PP Siapkan Opsi Relokasi

“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa ada kepastian. Para PKL ini harus bisa dibina oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Yang pasti, para PKL tidak dilarang berjualan, asalkan benar-benar dibina,” pungkas Awan.

Sementara itu, sejumlah PKL mengaku tengah dilanda kebingungan karena rencana penggusuran atau penertiban dari Satpol PP Kota Banjarmasin belum didapat informasi pastinya.

“Kami sebenarnya ingin tetap berjualan yang ada. Namun, kalau misalkan dipindahkan, tetap berada di kawasan Taman Kamboja,” ucap Thalib, pedagang roti goreng kepada jejakrekam.com, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA : Terancam Digugur Satpol PP Banjarmasin, Kini Para PKL Jalan Anang Adenansi Kamboja Waswas

Begitu pula Rizki. PKL gerobak martabak ini mengatakan siap saja bergeser lokasi berjualan, asalkan tidak terlalu dari tempat asal. “Kami sudah 20 tahun berjualan di depan Puskesmas Cempaka ini. Kalau kami dipindah, tentu para pelanggan akan sulit mencari lagi atau kami akan kehilangan pendapatan,” kata Rizki.

Menurut dia, jika terpaksa tergusur dari lokasi yang ada, tentu banyak para PKL tak sanggup untuk menyewa kios atau toko yang dekat kawasan Jalan Anang Adenansi. “Bisa dihitung berapa penghasilan kami sehari. Istilahnya, hari ini berjualan buat modal besok. Nah, kalau dihadapkan dengan menyewa kios atau toko jelas akan memberatkan,” imbuh Rizki.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.