Transaksi Narkoba di Dalam Rumah Pandan Sari, Dua Warga Tabalong Diringkus Polisi

0

DUA warga tak berkutik saat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, usai ditemukan barang bukti dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan alat isap, Jumat (20/10/2023) sore.

KEDUA pelaku berinisial YN (42 tahun), tercatat tinggal di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, bersama rekannya GWN (22 tahun) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, diketahui tengah bertransaksi barang haram.

“Kedua pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murugn Pudak. Dari informasi warga, sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu,” kata Kapolres Tabalogn AKBP Anib Bastian melalui PS Kasie Humas, Iptu Sutargo kepada awak media di Tajung, Selasa (24/10/2023).

Dari informasi yang didalami polisi, ternyata benar jika dua budak narkoba ini terlibat dalam peredaran hingga pemakaian sabu. Saat diamankan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dan satu buah alat isap terbuat dari botol kaca yang terletak di lantai ruang tamu.

BACA : Cari Bandar Besar, Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu dan 94 Butir Ekstasi

Penggeledahan dilanjutkan hingga polisi menemukan pula barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi tiga bungkus yang tersimpan didalam satu buah dompet di dalam kamar.

“Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sebagai pemilik barang itu, hingga diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo.

BACA JUGA : Ungkap Kasus Sabu 35 Kilogram, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Terima Penghargaan Gubernur

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua pelaku di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 0,26 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram. Kemudian, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 lembar tisu, 1 buah dompet, 2 buah handphone warna merah dan 1 buah handphone warna putih, uang tunai Rp 10 ribu  dan Rp 150 ribu.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.