Tuding Tak Sesuai Permendagri, Lutfi Sebut Perda APBD-P 2023 Cacat Hukum

0

KETUA Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Syaifuddin menyebut Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalsel Tahun Anggaran 2023 adalah produk hukum yang cacat hukum sehingga seharusnya batal demi hukum.

“PERDA tersebut tak sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023,” ucap Politisi Partai Gerindra ini saat rapat banggar, Rabu (18/10/2023).

Anggota Banggar DPRD Kalsel ini menyebut, dalam aturan itu sudah jelas dalam lampiran penjelasan huruf G tabel 4, yang berkaitan dengan contoh format perhitungan fungsi pendidikan yang menyalahi aturan.

BACA : Silang Pendapat Terkait Penyusunan APBD-P 2023, Lutfi Minta Rapat Finalisasi Sebelum Paripurna Digelar

Hal ini disampaikan dirinya sebagai pertanggungjawaban pribadi serta pandangan hukum pribadi sebagai anggota DPRD dari Komisi IV yang menaungi bidang pendidikan dan selaku anggota Badan Anggaran.

“Saya meminta kepada seketariat untuk mencatat, menuliskan, dan mendokumentasikan pernyataan saya ini adalah bentuk dari pandangan, penilaian, dan posisi saya sebagai salah satu / satu satunya anggota disini yang tidak menyepakati produk penggangaran ini,” tegas Lutfi.

BACA JUGA : Jadi Perda, APBD-P Kalsel 2023 Alokasikan Anggaran Pendidikan Rp 2,3 Triliun

Terkait pernyataan Lutfi tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK tak terlalu ambil pusing. Menurut dia, apa yang disampaikan koleganya tersebut wajar dan merupakan hak dari setiap anggota dewan untuk menyampaikan pendapat.

“Setelah mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari kementerian terkait, maka anggaran perubahan tahun 2023 ini sudah dapat digunakan,” pungkas Ketua Banggar DPRD Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.