Penyertaan Modal yang ‘Digantung’ Tak Dibahas, RUPS Luar Biasa PAM Bandarmasih Godok RKA 2023

0

AGENDA rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa digelar PT Air Minum Bandarmasih di Ruang Direktur Utama, Jalan A Yani Km 2, Banjarmasin, Selasa (17/10/2023).

RAPAT ini dihadiri oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina selaku pemegang saham terbesar pabrik air konsorsium Pemkot Banjarmasin dengan Pemprov Kalsel sekaligus memimpin RUPS luar biasa. Sementara, dari Pemprov Kalsel diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparmi.

Tak hanya itu, jajaran direksi seperti Direktur Utama PAM Bandarmasih Muhammad Ahdiat dan Direktur Operasional Edwarsyah dan Direktur Umum dan Pemasaran Syahrani, hadir pula jajaran komisaris. Yakni, Komisaris Utama PAM Bandarmasih Totok Agus Daryanto bersama dua komisaris lainnya; Ifrani dan Hj Karlina.

BACA : Diajukan Tiba-Tiba, DPRD Banjarmasin Ancam Pending Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih

“Dalam RUPS luar biasa ini hanya membahas rencana kerja anggaran (RKA) perubahan PAM Bandarmasih tahun 2023, tidak ada agenda lainnya. Termasuk, soal penyertaan modal yang hingga kini belum disetujui oleh DPRD Kota Banjarmasin,” ucap Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Totok Agus Daryanto kepada jejakrekam.com, Selasa (17/10/2023).

Menurut Totok, pembahasan RKA perubahan tahun 2023 ini untuk ikhtiar ke depan dalam perbaikan pelayanan terbaik bagi pelanggan PAM Bandarmasih.

“Jadi, membahas soal kebutuhan infrastruktur PAM Bandarmasih dalam meningkatkan kinerja dan layanan. Tidak menyangkut soal penyertaan modal,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Tak Diutak-Atik! 4 Raperda ‘Digantung’ DPRD Banjarmasin, Kabag Hukum Pertanyakan Alasannya

Untuk diketahui, sejak Januari 2023 lalu, PT AM Bandarmasih telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan atau penambahan modal sebesar Rp 30 miliar melalui APBD ke DPRD Kota Banjarmasin.

Namun, hingga mendekati akhir tahun, ternyata raperda penyertaan modal yang diajukan Pemkot Banjarmasin tak pernah diutak-atik oleh DPRD dengan dalih tanpa kajian investasi, perencanaan bisnis dan lainnya. Bahkan, kabarnya juga trauma dengan adanya aksi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2018 silam agar tak terulang lagi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.