Pakar Hukum dan Walikota Banjarbaru Pertanyakan Alasan Pemberhentian Komisaris Utama PT AM Intan Banjar

0

PAKAR hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad mempertanyakan alasan pemberhentian Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar.

“ISTILAH penggantian jika telah berakhir masa jabatan atau berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara. Berbeda jika dengan pemberhentian masih dalam masa jabatan itu, dalam hukum berarti ada kesalahan,” kata Hadin Muhjad mengomentari pemberhetian Komisaris Utama PT AM Intan Banjar, Mokhamad Hilman yang juga Sekda Kabupaten Banjar kepada jejakrekam.com, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, pemberhentian itu sama artinya hukuman atas kesalahan. Dalam peraturan perundang-undangan, Hadin mengatakan kesalahan itu harus melalui pemeriksaan oleh tim, dan tidak boleh dari atasan langsung.

“Harus ada tim tersendiri atau tim khusus yang memeriksa kebenaran mengenai kesalahan itu. Dan yang dihukum itu harus diberi kesempatan untuk membela diri,” kata guru besar Fakultas Hukum ULM ini,

BACA: Pemberhentian Komisaris PAM Intan Banjar, Apa Kata Ombudsman Dan Mantan Direktur PDAM

Menurut Hadin, dalam kasus yang dialami Mokhamad Hilman yang diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT AM Intan Banjar adalah masuk kategori pemberhentian bukan pergantian.

“Sebab, yang bersangkutan masih dalam masa jabatannya. Maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan jika tidak memiliki kesalahan atas hasil RUPS luar biasa PT AM Intan Banjar itu,” kata Ketua Senat ULM ini.

BACA JUGA : Bantah Copot Komisaris PAM Intan Banjar Keputusan Sepihak, Bupati: Biar Fokus Kerja jadi Sekda!

Untuk diketahui, Mokhamad Hilman ditunjuk berdasar surat keputusan (SK) oleh Bupati Banjar Khalilurrahman untuk menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar sebelum berubah menjadi Perseroda PT AM Intan Banjar, otomatis menduduki posisi Komisaris Utama periode 2020-2024.

Dalam komposisi saham PT AM Intan Banjar, Pemkab Banjar memiliki 52,17 persen dari modal dasar Rp 1,2 triliun. Sisanya, 37,74 persen dikuasai oleh Pemkot Banjarbaru dan 10,10 persen saham dipunyai oleh Pemprov Kalsel.

Sebagai perwakilan di pabrik air konsorsium tiga pemerintah daerah itu, Mokhamad Hilman diangkat jadi Komisaris Utama PT AM Intan Banjar sebagai representasi dari pemilik saham terbanyak. Kemudian, dari Pemprov Kalsel ditunjuk Hj Mardiana yang merupakan akademisi FISIP Uniska MAB sebagai Anggota Komisaris PT AM Intan Banjar dan Muhammad Kanafi, mewakili Pemkot Banjarbaru duduk di jajaran Anggota Komisaris.

BACA JUGA : Berhentikan Sekda sebagai Komisaris, Ketua DPRD: PT AM Intan Banjar Bukan Perusahaan Nenek Moyang!

Sementara itu, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin turut mempertanyakan dasar pemberhentian Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman sebagai Komisaris Utama PT AM Intan Banjar. “Perlu penilaian kalau memang alasan kinerja beliau diberhentikan,” ujar Aditya kepada awak media di Banjarbaru, Jumat (13/10/2023).

Menurut dia, perlu ada evaluasi berdasarkan kinerja, kualitas dan hasil sebagia pengambilan keputusan. “Sebab, kami ingin melihat capaian kinerja PT AM Intan Banjar dan dewan komisaris serta direksi. Bahkan jika perlu mencari lembaga independen untuk menilai kinerja tersebut,” ucap Ketua DPW PPP Kalsel ini.

BACA JUGA : Mengejutkan Lewat RUPS, Komisaris PT AM Intan Banjar Diberhentikan Secara Hormat oleh Pemegang Saham

Keputusan pemberhentian Hilman sebagai Komisaris Utama PT AM Intan Banjar ini hanya diambil oleh dua pemegang saham, minus Walikota Banjarbaru dalam RUPS luar biasa di Aula PAM Intan Banjar, Banjabaru, Rabu (11/10/2023) lalu.

Menariknya, surat permintaan RUPS luar biasa itu justru bukan dari surat Bupati Banjar Saidi Mansyur, hanya berbekal surat dari Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Banjar. Sementara, Walikota Banjarbaru telah melayangkan surat untuk membatalkan RUPS luar biasa atau penundaan agenda rapat tersebut.

“Jadi alasan kami minta ditunda adalah kami selaku Walikota Banjarbaru sebagai salah satu pemegang saham PTAM Intan Banjar tidak mengetahui agenda RUPS tersebut. Karena tidak adanya komunikasi berkaitan masalah RUPS ini, setidaknya karena ini RUPS diluar jadwal perlu ada konsolidasi dan komunikasi,” papar Aditya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.