Berhentikan Sekda sebagai Komisaris, Ketua DPRD: PT AM Intan Banjar Bukan Perusahaan Nenek Moyang!

0

KETUA DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mempertanyakan alasan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa dengan agenda pemberhentian Komisaris PT Air Minum Intan Banjar.

“KAMI prihatin hanya lewat RUPS luar biasa yang justru tidak dihadiri semua pemilik saham PT AM Intan Banjar, bisa memutuskan pemberhentian komisaris. Sebab, PT AM Intan Banjar itu perusahaan milik publik, bukan perusahaan perseorangan,” kata Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi kepada awak media di Martapura, Jumat (13/10/2023).

Menurut dia, pemberhentian Komisaris PT AM Intan Banjar yang ditempati oleh Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman yang sebelumnya merupakan Ketua Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar, tidak boleh berdasar kepentingan kepala daerah.

“Sekali lagi, PT AM Intan Banjar itu perusahaan milik publik, bukan perusahaan nenek moyang. Jangan dicampuradukkan sentiment pribadi atau kepentingan pribadi serta kelompok pada perusahaan publik,” cetus legislator Fraksi Gerindra DPRD Banjar ini.

BACA : Mengejutkan Lewat RUPS, Komisaris PT AM Intan Banjar Diberhentikan Secara Hormat oleh Pemegang Saham

Rofiqi mengaku prihatin berdasar kronologi pemberhentian Mokhammad Hilman yang sejatinya baru berakhir masa jabatannya pada 2024 justru lewat RUPS luas biasa di Banjarbaru, tanpa dihadiri salah satu pemilik saham lainnya.

“Seperti adanya permintaan dari Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin sepatutnya didengar oleh para pemilik saham PT AM Intan Banjar lainnya. Mengapa permintaan untuk menunda RUPS malah diabaikan?” cecar Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

“Seharusnya untuk sinergitas antara Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru, maka lebih baik RUPS luar biasa itu itu ditunda dan menunggu Pemkot Banjarbaru yang diwakili Walikota HM Aditya Mufti Ariffin siap hadir,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.

BACA JUGA : RUPS Luar Biasa Putuskan Tarif Beban Tetap PT AM Intan Banjar Dibatalkan

Menurut Rofiqi, jika alasan pemberhentian Komisaris PT AM Intan Banjar karena kesibukan kerja dari seorang Sekda Kabupaten Banjar, jelas mengada-ada.

“Apa nanti pengganti Komisaris PT AM Intan Banjar direkrut dari kalangan pengangguran, sehingga tidak punya kesibukan,” kata vokalis dewan ini.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman membenarkan kabar dirinya telah diberhentikan selaku Komisaris PT AM Intan Banjar melalui mekanisme RUPS luar biasa di Aula PDAM Intan Banjar, Banjarbaru, Rabu (11/10/2023) siang.

RUPS luar biasa PT AM Intan Banjar awalnya mengundang tiga kepala daerah selaku pemilik saham pabrik air tersebut. Yakni, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mutfi Ariffin dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

BACA JUGA : Beratkan Warga, Walikota Banjarbaru Minta Tarif Beban Tetap Baru PT AM Intan Banjar Dicabut

Namun, dalam RUPS luar biasa hanya dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Suparmi, mewakili Gubernur H Sahbirin Noor, minus Walikota Banjarbaru HM Aditya Mutfi Ariffin.

Hal ini sesuai komposisi saham dari modal dasar Rp 1,2 triliun dengan 52,17 persen milik Pemkab Banjar. Sisanya, 37,74 persen dikuasai oleh Pemkot Banjarbaru dan 10,10 persen saham dipunyai oleh Pemprov Kalsel.

Perubahan kepemilikan saham ini seiring perubahan status badan hukum dari awalnya perusahaan daerah menjadi perseroan daerah (perseroda) berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 10 Desember 2021 oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur dan diundangkan dalam Lembaran Daerah tahun 2021 Nomor 9 oleh Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman.

BACA JUGA : Kritik Layanan PTAM Intan Banjar, Warga Kecamatan Kertak Hanyar Mengadu Ke DPRD Banjar

Hilman sendiri diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih seiring berubah badan hukum menjadi PT AM Intan Banjar, otamatis berubah menjadi komisaris oleh Bupati Banjar Khailurrahman untuk masa jabatan 2020-2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 73 Perda Nomor 9 Tahun 2021 bahwa jabatan komisaris dan direksi PT AM Intan Banjar dengan periodesasi masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan.

Sebab, Sekda Kabupaten Banjar termaktub pada Pasal 69 Perda Nomor 9 Tahun 2021 ditugaskan melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT AM Intan Banjar pada kebijakan yang bersifat strategis.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.