Pemberhentian Komisaris PAM Intan Banjar, Apa Kata Ombudsman Dan Mantan Direktur PDAM

0

PEMBERHENTIAN secara mendadak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman, dari jabatan Komisaris PT Air Minum Intan Banjar (PAM Intan Banjar) mendapat respon dari berbagai pihak.

KEPALA Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengatakan, PT Air Minum Intan Banjar adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang dalam operasionalnya wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, organ perusahaan perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. “RUPS sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Minggu (15/10/2023).

BACA: Mengejutkan Lewat RUPS, Komisaris PT AM Intan Banjar Diberhentikan Secara Hormat oleh Pemegang Saham

Dijabarkan Hadi Rahman, pemberhentian ini dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan disertai alasan yang jelas. Alasan tersebut seperti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, atau alasan lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih jauh mengenai tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian komisaris, diatur dalam anggaran dasar Perseroda. Dengan demikian pemberhentian Komisaris PT Air Minum Intan Banjar berpotensi maladministrasi, apabila dalam pelaksanaannya menyimpang dari prosedur atau tata cara yang diatur dalam anggaran dasar Perseroda, serta tidak ada penjelasan mengenai alasan pemberhentian.

Dalam konteks pelayanan publik, apabila pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar sebagai Komisaris PT Air Minum Intan Banjar, agar yang bersangkutan dapat fokus pada tugas dan pekerjaannya, maka dapat dipahami.

Yang perlu disoroti lebih lanjut adalah proses penggantiannya dan sosok penggantinya. Pengisian jabatan Komisaris PT Air Minum Intan Banjar harus melalui seleksi yang sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan, serta menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai komisaris.

BACA JUGA: Bantah Copot Komisaris PAM Intan Banjar Keputusan Sepihak, Bupati: Biar Fokus Kerja jadi Sekda!

Hal ini sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021. Selain itu, sosok Komisaris wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan dimaksud.

Terutama terkait kompetensi (keahlian, pengalaman) dan integritas, agar yang bersangkutan mampu berperan optimal dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk peningkatan kinerja PT Air Minum Intan Banjar. “Khususnya dalam hal pelayanan penyediaan air bersih kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya, yang memenuhi unsur kualitas, kuantitas dan kontinuitas,” tutupnya.

Isu yang berkembang di lapangan, melalui sumber yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, mendadaknya pemberhentian Dewan Komisaris PAM Intan Banjar, karena bupati ingin memasukan tante istrinya.

“Secara aturan, itu tidak boleh jadi Komisaris PAM Intan Banjar, karena ada hubungan keluarga,” ungkap sumber singkat.

BACA LAGI: Berhentikan Sekda sebagai Komisaris, Ketua DPRD: PT AM Intan Banjar Bukan Perusahaan Nenek Moyang!

Terpisah, mantan Direktur PDAM HST dan Tanah Laut Rusdi Azis mengatakan, Permendagri No 35 Tahun 2018 dimana komisaris itu tidak boleh hubungan keluarga, bahkan untuk penjaringan harus ada fit and profertes, serta boleh ada PNS bahkan unsur independen yang menguasai pelatihan air minum.

“Sebab komisaris itu mengawasi direksi, sehingga dia harus kompeten dan harus tahu tentang manajemen perusahaan. Sehingga tidak boleh orang sembarangan yang dijadikan komisaris, apalagi ada hubungan keluarga dengan bupati,” ungkap Rusdi yang juga mantan Humas PAM Bandarmasih ini.

“Sebagai contoh, Dewan Komisaris PAM Bandarmasih, mereka orang akademisi dan tidak diragukan lagi dalam mengelola sebuah perusahaan,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.