Terbitkan Surat Instruksi, Copot Ketua Kabupaten/Kota Harus Izin Tertulis Ketum Golkar

0

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan instruksi menyikapi adanya pencopotan atau penggantian ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota se-Indonesia.

SURAT Instruksi Nomor SI-43/GOLKAR/VI/2023 tanggal 19 Juli 2023 ini ditujukan kepada Ketua/Pelaksana Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia.

Dalam surat instruksi diteken oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus ditembuskan pula ke Bendahara Umum DPP Partai Golkar dan para Wakil Ketua Umum Golkar di Jakarta.

Surat instruksi ini dikeluarkan dengan pertimbangan menghadapi pemenangan Partai Golkar pada Pemilu 2024, sehingga perlu dijaga soliditas dan kondusifitas pengurus partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

BACA : Dicopot Jadi Ketua Golkar Tanbu, Andi Neni Resmi Ajukan ‘Sengketa’ Ke Mahkamah Partai

Surat instruksi ini juga mengacu ke Hasil Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar tahun 2019 Nomor VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Termasuk, keputusan Munas X mengenai program umum Partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017, tanggal 31 Juli 2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi Partai Golkar, serta Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-418/DPP/GOLKAR/IX/2021 tanggal 27 September 2021 tentang Pengisian Jabatan Lowong Personalia DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024.

BACA JUGA : Dicopot Jadi Ketua Golkar Tanbu dan Digantikan Paman Yani, Andi Neni Mengadu ke DPP Golkar

Atas dasar konsideran itu, Ketum Golkar Airlangga Hartarto mengeluarkan perintah atau instruksi kepada Ketua/Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, yakni:

“Menjaga soliditas dan kondusifitas pengurus Partai GOLKAR di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” tulis Ketum Golkar Airlangga Hartarto dalam surat instruksinya dikutip jejakrekam.com, Kamis (13/7/2023).

Untuk itu, Ketum Golkar mengingatkan agar pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian/penonaktifan jabatan Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota atau atau penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua harus mendapat persetujuan tertulis (izin tertulis) dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

BACA JUGA : Sudah Diberikan Toleransi, Pencopotan Andi Neni Demi Selamatkan Partai Golkar

“Masa berlaku surat instruksi sampai akhir tahapan dari Pilkada serentak tahun 2024. Melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” begitu bunyi petitum surat instruksi Ketua Umum Golkar ini.

Apakah terbitnya surat instruksi ini membatalkan keputusan DPD Partai Golkar Kalsel dalam SK Nomor SKEP-006/DPD/GOLKAR/V/2023, tanggal Mei 2023 diteken Ketua Golkar Kalsel H Sahbirin Noor dan sekretarisnya, H Supian HK yang memberhentikan Syarifah Santiansyah alias Andi Neni sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu, kemudian menunjuk Muhammad Yani Helmi alias Paman Yani sebagai Plt Ketua Partai Golkar Tanbu?

BACA JUGA : Ketua DPD Golkar Tanbu Berganti, Paman Yani Jabat Pelaksana Tugas

Sumber terpercaya membenarkan hal itu terkait terbitnya surat instruksi DPP Partai Golkar dengan masalah pemecatan ketua di tingkat kabupaten.

“Ya, karena perkara Andi Neni sendiri sudah dalam pemeriksaan Mahkamah Partai Golkar. Direncanakan dalam waktu dekat ini akan diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Partai Golkar terkait pengaduan Andi Neni tersebut,” kata sumber ini kepada jejakrekam.com, Kamis (13/7/2023).(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.