Praktisi Hukum Nilai Penyuluhan KDRT dari Mak Ganjar di HSS Sangat Bagus

0

SUKARELAWAN Mak Ganjar tak main-main dalam memberikan edukasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi puluhan ibu-ibu di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/9/2023).

LOYALIS Ganjar Pranowo tersebut menghadirkan praktisi hukum untuk menerangkan kasus KDRT yang kerap menimpa ibu-ibu di wilayah itu.

“Untuk pengisi acara hari ini, kami hadirkan narasumber dari advokat atau praktisi hukum,” ujar Korwil Mak Ganjar Kalsel Rusmalisa.

BACA JUGA: Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Tari Radap Rahayu Bareng Milenial

Menurut dia, warga Loksado menginginkan penyuluhan tentang KDRT. Jadi, para perempuan dapat mengetahui apa saja yang perlu dilakukan ketika mengalami KDRT dalam rumah tangganya.

“Setelah kami berkoordinasi beberapa kali dengan masyarakat wanita di sini, ternyata ada terjadi kasus KDRT. Maka, kami adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang kasus KDRT,” jelasnya di sela-sela pelatihan.

Sementara itu, Akhmad Rizali sebagai pemateri dan praktisi hukum menilai program penyuluhan tentang KDRT ini sangat bagus. Menurut dia, warga pedesaan di Kalsel tak banyak yang tahu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

BACA JUGA: Fraksi Dewan Sampaikan Pandangan Umum RAPBD TA 2024,

“Program Mak Ganjar ini sangat bagus untuk masyarakat yang jauh dari kota dan belum mengerti hukum. Jadi, kami sosialisasi  di sini untuk memberikan pengetahuan tentang apa sih itu KDRT, ada pidananya atau tidak,” tuturnya.

Dalam sosialisasi itu, Rizali menyampaikan cara menangani kasus KDRT yang kerap menimpa perempuan.

“Tadi peserta menanyakan salah satunya bagaimana sih menyelesaikan KDRT. Saya jawab kita musyawarah dulu bersama keluarga. Karena KDRT delik aduan, bisa dicabut kapan pun,” tambahnya.

Rizali menambahkan, kasus KDRT bisa dilaporkan kepada kepolisian.”Ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, barulah menempuh proses hukum. Kita laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

BACA JUGA: Upaya Ganjar Milenial Lestarikan Khazanah Kuliner Tradisional Banjarmasin

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyarankan masyarakat harus sering berkonsultasi kepada orang yang memahami hukum.

“Jadi, masyarakat harus banyak konsultasi sama yang mengerti hukum atau tokoh adat,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.