Terdakwa Rizaldy Meninggal Dunia, Hakim Tipikor Banjarmasin Tetapkan Tuntutan Hukum Dinyatakan Gugur
TUNTUTAN terhadap Achmad Rizaldy diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia.
TERDAKWA kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, Achmad Rizaly telah meninggal dunia saat dirujuk ke RS Suaka Insan Banjarmasin dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pada Minggu (3/9/2023) pukul 18.15 Wita.
Dalam sidang agenda pembacaan pledoi, penasihat hukum terdakwa Marudut Tampubolon hanya membacakan surat pembelaan dua terdakwa lainnya; Herman (swasta) dan Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) di depan majelis hakim diketuai Suwandi.
Penasihat hukum menyampaikan surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Suaka Insan Nomor 076/SKM/04-IX-2023/MR, Achmad Rizaldy akibat sakit kepada majelis hakim.
BACA : Duit Korupsi Bendungan Tapin Disebut Mengalir Ke Oknum Jaksa Dan Pegawai BPN
“Perkara untuk terdakwa Achmad Rizaldy dinyatakan selesai dan tuntutan dinyatakan gugur demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi didampingi dua hakim anggota, mengetuk palu, Senin (11/9/2023).
Hakim membacakan penetapan berdasar Pasal 77 KUHP yang berbunyi ‘Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) apabila terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
Terdakwa Achmad Rizaldy berstatus guru SDN telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tapin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA: Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Achmad Rizaldy ini sempat menjadi perhatian publik. Sebab, tiga hari sebelum dinyatakan meninggal dunia, Rizaldy sempat menyebut aliran dana pembebasan lahan yang mengalir ke oknum jaksa dan pegawai BPN. Dia menyatakan dirinya hanya dijadikan tumbal, karena mafia lahan justru bermain dan tidak pernah tersentuh hukum.
Atas penetapan itu, majelis hakim menyilakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum untuk menentukan sikap dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Rezaldy sendiri dituntut jaksa Dwi Kurnianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 3 tahun kurungan.
BACA JUGA :Berpotensi Melanggar HAM, Pihak Keluarga Duga Kematian Rezaldy Janggal di Lapas Teluk Dalam
Selain Rizaldy, terdakwa lainnya; Sugianor dan Herman masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun dengan denda dan subsider yang sama dengan tuntutan Rizaldy.
Kemudian untuk tuntutan uang pengganti, terdakwa Herman dituntut membayar Rp 954 juta. Sedangkan Sugianor sebesar Rp 800 juta. Atau jika tidak dapat membayar digantikan dengan 3 tahun kurungan.
BACA JUGA : Meninggal Di RS Suaka Insan, Kalapas Teluk Dalam Ungkap Kronologi Kematian Terdakwa Kasus Bendungan Tapin
Tiga terdakwa ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 12 jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ketiganya juga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jejakrekam)