Gandeng Kemenkumham dan BNNP, Ketua DPRD Kalsel Bakal Sosialisasikan Perda Tentang Narkoba di Lapas

0

UNTUK meminimalisir kasus peredaran narkoba di Kalsel, Ketua DPRD H Supian HK, berencana melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) di lembaga permasyarakatan (Lapas).

HAL itu diungkapkan H Supian HK, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali, beserta Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, Senin (11/9/2023).

Supian HK menyebut, langkah positif yang direncanakan, merupakan salahsatu upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Perda Nomor 17 tahun 2018.

BACA : Terus Upayakan Pencegahan Bencana, Supian HK Ingatkan Warga Rantau Bujur Hilir Jaga Lingkungan

“Kami dari DPRD Kalsel siap berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BNNP dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi peredaran narkoba di Kalsel,” kata H Supian HK.

Dia menjelaskan, DPRD Kalsel memiliki tugas penting dalam menyebarluaskan perda kepada masyarakat. Nantinya wakil rakyat di DPRD Kalsel yan berjumlah 55 bisa bergantian mengagendakan untuk sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba kepada Lembaga Permasyarakat yang ada di Kalsel.

“Semoga rencana sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan di seluruh Kalsel ini mendapatkan manfaat dari edukasi tentang bahaya narkoba,” bebernya.

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Dia menegaskan, masyarakat binaan harus tetap diperhatiakan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali mengapresiasi rencana DPRD Kalsel untuk melakukan sosialisasi perda tentang narkoba kepada warga binaan di Lapas yang ada di Kalsel.

“Warga binaan yang ada di Lapas Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram,” sebutnya.

Faisol Ali berharap, rencana tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.

BACA LAGI : Kurir Sabu 20 Kilogram Asal Medan Terancam Hukuman Mati

“Rencananya setiap Lapas di Kalsel akan dikunjungi, minimal dua kali dalam satu bulan,” kata dia.

Kendati direncanakan 100 orang warga binaan yang bakal mendapatkan binaan setiap kali sosialisasi, namun dirinya akan menyiapkan dan menyertakan 2.000 warga binaan.

“Kami hadirkan semua warga binaan, dengan tetap diselenggarakan di dalam Lapas. Mengingat hal ini sangat penting untuk mereka,” tegaskan.

Senada, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana mengatakan, rencana sosialiasi tersebut merupakan suatu terobosan positif guna menanggulangi penggunaan narkoba.

“Masyarakat perlu mendapat binaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapat binaan bukan penahanan,” tegasnya.

BACA JUGA : HSU Darurat Narkoba, Belasan Warga Mabuk Kecubung-Zenith Terpaksa Dirawat Di RSUD Pambalah Batung

Namun, lanjutnya, pendeteksian akurat perlu dilakukan, apakah masyarakat sebagai pengedar atau korban dari peredaran narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisai ini, dikarenakan agenda tersebut langkah baik untuk kebaikan bersama,” ucapnya.

Disinggung ketersedian sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kalsel, Wisnu Andayana, berharap agar di Kalsel bisa memiliki gedung atau rumah rehabilitasi khusus bagi pasien narkoba.

“Karena selama ini penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baru ada di RSJ Sambang Lihum yang bercampur dengan pasien lainnya,” pungkas Wisnu.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.