Soal Kematian Terdakwa Kasus Bendungan Tapin, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan Pihak Keluarga

0

SILANG pendapat mengemuka terkait kematian terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Tapin, Achmad Rezaldy yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

SEBELUMNYA, kakak kandung Achmad Rezaldy yakni Achmad Zulkani menduga jika kronologi meninggal saudaranya terkesan sangat janggal, karena disebut-sebut saat dirawat di RS Suaka Insan Banjarmasin, bukan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

“Ada beberapa poin pernyataan dari pihak keluarga klien saya itu tidak benar. Pertama soal barang-barang almarhum yang dibawa berbarengan saat dibantarkan ke rumah sakit,” ucap kuasa hukum Achmad Rezaldy, Anisa kepada awak media melalui sambungan telepon di Banjarmasin, Rabu (6/9/2023).

Menurut dia, barang-barang milik almarhum Rezaldy justru dibawa belakangan sekira jam 8 atau 9 Minggu (3/9/2023) malam. “Ketika itu barang-barang milik almarhum mau diserahkan kepada saya, tapi saya menolak kemudian diserahkan langsung ke pihak keluarga,” ucap Anisa.

BACA : Berpotensi Melanggar HAM, Pihak Keluarga Duga Kematian Rezaldy Janggal Di Lapas Teluk Dalam

Dia menyebut saat almarhum Rezaldy dirujuk ke RS Suaka Insan Banjarmasin dari Lapas Teluk Dalam masih dalam keadaan bernapas. Begitu sampai ke rumah sakit di Jalan Jafri Zamzam dilakukan tindakan medis, hingga akhirnya Rezaldy dinyatakan meninggal dunia.

“Saya tegaskan meninggalnya almarhum Rezaldy bukan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, tapi di rumah sakit. Saya tidak pernah mengeluarkan statement soal itu,” klaim Anisa.

Mengenai adanya dugaan permintaan uang Rp 10 juta untuk pengobatan tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) titipan dari jaksa penuntut umum Kejati Kalsel, Anisa menyebut itu hanya biaya obat paten untuk yang bersangkutan.

BACA JUGA : Koar-Koar Jaksa Terima Duit Korupsi, Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Meninggal Di Lapas Teluk Dalam

“Kata mereka bisa namun ada biaya lebih, ketika ditanya, pihak Lapas menjawab kira-kira sekitar Rp 10 juta, karena obat-obatnya saya minta yang paten,” sebut Anisa.

Atas jawaban dari pihak Lapas Teluk Dalam, Anisa mengaku langsung berkonsultasi dengan pihak keluarga. Namun, Anisa menyebut justru tidak ada respons atau tanggapan balik.

“Almarhum Acgamd Rezaldy sudah ditangani pihak Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ketika itu, oksigen dipasang, nebulizer juga diberikan untuk gangguan pernapasan dantindakan medis lainnya, bahkan diberikan obat yang lebih baik dari biasanya,” imbuh Anisa.

BACA JUGA: Dakwaan Kasus TPPU Bendungan Tapin Dibacakan, Usai Persidangan Terdakwa Dibungkam

Terkait adanya menu bubur ayam tidak bisa diberikan ke Achamd Rezaldy, Anisa menyebut karena ketika itu ada makanan khusus bagi tahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

“Menu makanan itu diberikan kepada tahanan sesuai prosedur Klinik Lapas Teluk Dalam. Kebetulan saya tidak bisa masuk ke Lapas ketika itu, karena saya tidak membawa surat kuasa,” ungkap Anisa.

Dia menyebut apa yang dilakoni dirinya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pendampingan kepada pemberi kuasa. “Jadi kami keberatan atas pernyataan pihak keluarga atas pernyataan tersebut,” tandas Anisa.

BACA JUGA: Duit Korupsi Bendungan Tapin Disebut Mengalir Ke Oknum Jaksa Dan Pegawai BPN

Untuk diketahui, berdasar data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, Achmad Rezaldy didampingi kuasa hukum Marudut Tampubolon dan rekan.

Mereka ditunjuk terdakwa dalam menghadapi proses persidangan yang diajukan JPU Dwi Kurnianto di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk perkara bernomor 20/Pid-Sus-TPK/2023/PN Bjm usai dilimpahkan pada Senin (5/6/2023).

Tersangka hingga dinaikkan jadi terdakwa, Rezaldy ditahan sejak 25 Januari 2023 oleh penyidik Tipikor Kejati Kalsel, hingga tiga kali perpanjangan tahanan oleh penuntut umum dan Ketua PN Banjarmasin sejak 14 Februari 2023 hingga 24 Mei 2023. Kemudian, Rezaldy  berstatus tahana titipan penuntut umum sejak 25 Mei 2023 hingga 16 Juni 2023.

BACA JUGA : Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam perkara ini, terdakwa Rezaldy didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 12 huruf e UU 32 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tpikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 diubah UU dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP pada dakwaan tindak pidana korupsi,

Sedangkan, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.