Anggap Putusan Keliru, GJL Minta PN Banjarmasin Buka Perkara Sengketa Lahan Sei Sipai

0

KETUA DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin guna meminta membuka kembali putusan yang dianggap keliru.

PUTUSAN Nomor 02/Pen.Eks/BAN/44/Pdt.G/2005/PN.Bjm yang diterbitkkan pada 28 Agustus 2008, dinilai Anang Rosadi adalah keputusan keliru. Kasus sengketa lahan ini terjadi di Sungai (Sei) Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Kami menyakini bahwas itu adalah keputusan yang keliru atau bisa dibilang sesat. Hal ini dikarenakan dalam gugatan perdata antara seseorang, justu hartanya disita malah milik orang lain,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Senin (6/3/2023).

Mantan anggota DPRD Kalsel mengungkapkan surat putusan antara AJS sebagai penggugat dan IB sebagai tergugat, justru PN Banjarmasin menyita aset harta orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. “Perkara ini juga sudah saya laporkan ke pihak kepolisian untuk diurus lebih lebih lanjut,” ucapnya.

BACA: Ungkap Dugaan Pencaplokan Lahan Warga oleh Pelindo III, GJL Kalsel Desak Menteri BUMN Turun Tangan

“Hal ini menurut saya aneh. Bagaimana mungkin harta orang lain dijadikan barang bukti dan dijadikan barang sitaan,” kata Anang Rosadi, heran.

Anang menduga adanya permainan dari mafia dalam putusan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri, baik itu oknum dari pengadilan ataupun dari oknum kejaksaan.

BACA JUGA : Segera Ambil Alih Lahan Mitra Plaza, GJL Desak Pemkot Banjarmasin Tak Boleh Mengalah

“Oleh karena itu, kami minta untuk Pengadilan Negeri Martapura dimana pernah diminta untuk melakukan eksekusi, agar tidak melakukannya. Sebab, akan ada perlawanan yang keras dari kami, karena sudah menyimpang dari kaidah hukum,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel.

Menurut dia, sangat keliru jika sampai terlepas dan lolos. Untuk itu, dirinya akan memperjuangkan agara perkara ini benar-benar selesai serta clean and clear dari berbagai penyimpangan.

“Kami akan berjuang untuk memverifikasi ke berbagai pihak. Bahkan, kami akan segera melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.