Deteksi Dini Penularan HIV, 120 WBP Lapas Karang Ikuti VCT dan IMS

0

SEBANYAK 120 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti voluntary counselling and testing (VCT) mobile dan pemeriksaan infeksi menular seksual (IMS), Selasa (29/8/2023) di Aula Ruang Kunjungan.

KEGIATAN tersebut di selenggarakan berkat kerjasama antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dan Puskesmas Karang Intan 1.

“Kembali kita menggandeng Dinkes Banjar dan Puskesmas Karang Intan 1 untuk melakukan pemeriksaan HIV/AIDS maupun IMS terhadap ratusan warga binaan kita. Kegiatan ini rutin digelar untuk menemukan sedini mungkin kasus agar bisa cepat ditangani sehingga tidak terjadi keparahan,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo.

BACA : Per September 2022, KPA Mendeteksi 50 Orang Pengidap HIV di Banjarbaru

Lebih lanjut dirinya menambahkan, seluruh Warga Binaan yang berada di Lapas Narkotika Karang Intan diharuskan mengikuti pemeriksaan tersebut karena mereka termasuk ke dalam kelompok beresiko.

“Dilihat dari riwayat adanya tato, penggunaan jarum suntik dan sebagainya mereka ini termasuk ke dalam kelompok beresiko, sehingga harus mengikuti pemeriksaan yang dilakukan Dinkes Banjar dan Puskesmas Karang Intan 1,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Petugas Kesehatan Poliklinik Lapas Narkotika Karang Intan, Anjar Ani menyampaikan kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut, mengharuskan semua warga binaan mengisi informed consent sebagai persetujuan tindakan, dan menerima konseling yang disampaikan oleh petugas kesehatan. Kemudian dilakukan pengambilan darah untuk tes HIV/AIDS maupun IMS untuk diketahui hasilnya.

BACA JUGA : Cegah HIV AIDS, Kampanye ABAT Gencar Dilaksanakan KPA Banjarbaru

“Kegiatan ini dilakukan berkala, dan harapkan kita bisa memonitor kesehatan warga binaan, sebagai upaya pencegahan berkembangnya pencakit menukar, HIV maupun IMS yang bisa menurunkan derajat kesehatan warga binaan,” tutur Anjar Ani.

Pelaksanaan giat berlangsung aman dan lancar. Sedang untuk hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui petugas kesehatan dan peruntukan hal kesehatan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.